Gelapkan Mobil, Personel Polresta Pontianak Dipecat
Kapolresta Pontianak memberikan tanda silang pada foto Bripka Andika sebagai simbol bahwa dirinya telah diberhantikan dari Kepolisian.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Terbukti gelapkan mobil dan divonis penjara 1 tahun 8 bulan, seorang anggota Polresta Pontianak diberhentikan tidak dengan hormat, rabu 31 Juli 2024.
Bertempat di halaman Polresta Pontianak, upacara PTDH (Pemberhantian Tidak Dengan Hormat) Bripka Andika dipimpin langsung Kapolresta Pontianak, Kombespol Adhe Hariadi.
Setelah membacakan putusan PTDH, Kapolresta Pontianak memberikan tanda silang pada foto Bripka Andika sebagai simbol bahwa dirinya telah diberhantikan dari Kepolisian.
Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi mengatakan bahwa Bripka Andika Putra telah melakukan tindak pidana pasal 372 KUHP yakni penggelapan 1 mobil dan telah di vonis penjara 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Baca juga: Doakan Tribun Pontianak Terus Berkembang, Satarudin : Konsisten Menyampaikan Informasi Akurat
Ia mengatakan, tindakan Bripka Andika Putra tidak dapat di toleransi dan telah mencoreng nama Institusi Polri.
"PTD ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik, dan keputusan tindakan tegas ini diambil sebagai wujud komitmen menegakkan disiplin dan menjaga integritas Polri," jelasnya.
Dengan PTDH ini, ia mengatakan untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan pelajaran bagi personel yang lain agar selalu berpegang teguh pada aturan. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
| Larangan Impor Barang Bekas Menuai Sorotan, DPRD Pontianak Ingatkan Dampak ke Warga |
|
|---|
| Komunitas Seni Pontianak Gelar Meet Art, Satukan Pecinta Gambar |
|
|---|
| Wujudkan Pontianak Bebas Sampah, Pemkot Perkuat Peran Bank Sampah di Tiap Wilayah |
|
|---|
| Setiap Kendaraan Wajib Sediakan Tempat Sampah, Husin Dukung Penerapan Perda Pengelolaan Sampah |
|
|---|
| Pedagang Pasar Tengah Tanggapi Larangan Impor Pakaian Bekas : Ikutin Aja Peraturan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.