Gelapkan Mobil, Personel Polresta Pontianak Dipecat

Kapolresta Pontianak memberikan tanda silang pada foto Bripka Andika sebagai simbol bahwa dirinya telah diberhantikan dari Kepolisian.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi saat memimpin upacara PTDH personel Polresta Pontianak yang melakukan Tindak Pidana. Bripka Andika Terbukti gelapkan mobil dan divonis penjara 1 tahun 8 bulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Terbukti gelapkan mobil dan divonis penjara 1 tahun 8 bulan, seorang anggota Polresta Pontianak diberhentikan tidak dengan hormat, rabu 31 Juli 2024.

Bertempat di halaman Polresta Pontianak, upacara PTDH (Pemberhantian Tidak Dengan Hormat) Bripka Andika dipimpin langsung Kapolresta Pontianak, Kombespol Adhe Hariadi.

Setelah membacakan putusan PTDH, Kapolresta Pontianak memberikan tanda silang pada foto Bripka Andika sebagai simbol bahwa dirinya telah diberhantikan dari Kepolisian.

Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi mengatakan bahwa Bripka Andika Putra telah melakukan tindak pidana pasal 372 KUHP yakni penggelapan 1 mobil dan telah di vonis penjara 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Pontianak.

Baca juga: Doakan Tribun Pontianak Terus Berkembang, Satarudin : Konsisten Menyampaikan Informasi Akurat

Ia mengatakan, tindakan Bripka Andika Putra tidak dapat di toleransi dan telah mencoreng nama Institusi Polri.

"PTD ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik, dan keputusan tindakan tegas ini diambil sebagai wujud komitmen menegakkan disiplin dan menjaga integritas Polri," jelasnya.

Dengan PTDH ini, ia mengatakan untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan pelajaran bagi personel yang lain agar selalu berpegang teguh pada aturan. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved