WhatsApp

Cara Menonaktifkan Akun WhatsApp Jika HP Hilang atau Dicuri

Perlu diketahui, jika Akun WhatsApp dinonaktifkan, ini berarti Akun tersebut dinonaktifkan sementara.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Android Central
Tampilan layar ketika akan menghapus akun WhatsApp. WhatsApp memberikan fitur berupa menonaktifkan akun jika HP pengguna hilang atau dicuri. Begini caranya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara menonaktifkan Akun WhatsApp kamu.

Menonaktifkan Akun WhatsApp merupakan salah satu cara yang harus dilakukan jika HP kamu hilang atau dicuri.

Akan ada momen yang tak diduga dimana HP kamu dicuri atau hilang.

Tentu banyak data di HP kamu yang tak ingin didapat oleh orang yang tidak bertanggung jawab, salah satunya WhatsApp.

Tenang saja, WhatsApp menyediakan fitur menonaktifkan Akun.

Cara Keluar dari Grup WhatsApp Tanpa Diketahui Orang Lain Mudah dan Cepat

Bagaimana caranya?

Cara Menonaktifkan Akun WhatsApp

Jika ponsel kamu hilang atau dicuri, mintalah operator seluler kamu untuk memblokir SIM kamu guna menonaktifkan Akun WhatsApp kamu.

Perlu diketahui, jika Akun WhatsApp dinonaktifkan, ini berarti Akun tersebut dinonaktifkan sementara.

Akun WhatsApp akan dihapus 30 hari setelah penonaktifan jika Akun tersebut tidak didaftarkan ulang.

Akun kamu akan dinonaktifkan hingga kamu mendaftar ulang dengan ponsel dan kartu SIM baru.

Saat Akun dinonaktifkan, kontak kamu masih dapat melihat profil kamu.

Kontak kamu dapat mengirimi kamu pesan, yang akan tetap dalam status tertunda hingga 30 hari.

Jika kamu tidak mengaktifkan Akun dalam waktu 30 hari, Akun tersebut akan dihapus sepenuhnya.

Mendaftarkan Ulang Akun yang Dinonaktifkan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved