Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Erlin Tangjaya Dirresnarkoba Polda Banten, Intip Kendaraan yang Dilaporkan

Kombes Pol Erlin Tangjaya ditunjuk menjadi Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Banten.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Erlin Tangjaya Dirresnarkoba Polda Banten yang baru dan LHKPN. Intip Harta Kekayaan Erlin Tangjaya dalam artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Erlin Tangjaya dalam artikel ini.

Kombes Pol Erlin Tangjaya ditunjuk menjadi Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Banten.

Ia menggantikan Kombes Pol Iman Imanuddin.

Erlin Tangjaya diketahui pernah menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banda Aceh, hingga kemudian dipromosikan menjadi Wakapolres Aceh Timur.

Ia juga pernah menduduki jabatan Kapolres Ogan Komering Ulu (Oku) Timur.

Sebelum jadi Kapolres Oku Timur, dia merupakan Kasubdit 3 Ditreskrimun Polda Sumatera Selatan.

Baca juga: Intip Daftar Harta Kekayaan Benny Rhamdani Kepala BP2MI yang Ungkap Inisial T Jadi Bos Judi Online

Selain itu, Erlin Tangjaya juga pernah menjabat Wadirbinmas Polda Sulawesi Selatan.

Sebagai penyelenggara negara, Erlin Tangjaya diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya.

Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 29 Juli 2024, Erlin Tangjaya terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada 13 Februari 2023.

Berdasarkan LHKPN ini, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 2,4 Miliar.

Sebuah tanah dan bangunan di Jakarta Selatan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved