Cara Mengajukan Pengaduan Ke PMO Apabila Gagal Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 70 Tahun 2024
Peserta Kartu Prakerja ditahun 2024 akan menerima insentif dan Pelatihan kerja apabila berhasil bergabung. Namun untuk mendaftar biasanya peserta men
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Pastikan Anda memenuhi syarat sebagai peserta Kartu Prakerja.
Umumnya, syaratnya adalah WNI, berusia 18 tahun ke atas, dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain seperti Bansos PKH atau BPNT.
*Buka Situs Resmi:
Kunjungi situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.
*Daftar Akun:
Jika belum memiliki akun, klik "Daftar" atau "Buat Akun" dan ikuti instruksi untuk memasukkan data pribadi seperti nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan informasi kontak.
*Verifikasi Akun:
Setelah mendaftar, Anda akan menerima email atau SMS untuk verifikasi akun. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk menyelesaikan proses verifikasi.
*Isi Data Pribadi:
Setelah akun Anda aktif, masuk ke situs dan lengkapi data pribadi yang diminta, seperti alamat, pendidikan, dan status pekerjaan.
Ikuti Tes:
Beberapa batch pendaftaran Kartu Prakerja mungkin memerlukan tes motivasi atau kemampuan dasar. Ikuti tes ini sesuai petunjuk di situs.
*Tunggu Pengumuman:
Setelah mengisi data dan mengikuti tes (jika ada), Anda akan diminta untuk menunggu pengumuman seleksi. Pengumuman ini akan diumumkan melalui email atau di situs web Kartu Prakerja.
*Pilih Pelatihan:
Jika diterima, Anda dapat memilih pelatihan yang diinginkan dari berbagai pilihan yang tersedia di platform mitra pelatihan. Pelatihan ini bisa berupa pelatihan online atau offline.
Besaran Gaji Seorang Kurir J&T, Dapat Tambahan Bonus, Tunjangan hingga Insentif |
![]() |
---|
Resmi Naik Gaji Pengurus RT dan RW Mulai 1 Oktober 2025 Lengkap Rinciran Besaran Insentif Terbaru |
![]() |
---|
PT Mayawana Persada Beri Insentif Guru Honorer dan Bantu Fasilitas Olahraga di Sekolah |
![]() |
---|
GAJI Kepala Puskesmas Berapa? Cek Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Puskesmas |
![]() |
---|
DAFTAR Gaji Guru Ngaji Berdasarkan Tempat Mengajar, Paling Besar Mencapai Rp 2 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.