Berita Viral

TERUNGKAP Aturan Baru Pembatasan BBM Subsidi Pertalite Tidak Berlaku untuk Sepeda Motor

Aturan baru pembatasan BBM Subsidi Pertalite di SPBU Pertamina tidak berlaku untuk kendaraan jenis sepeda motor.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Seorang petugas SPBU Pertamina terpantau sedang melayani pengisian BBM. TERUNGKAP Aturan Baru Pembatasan BBM Subsidi Pertalite Tidak Berlaku untuk Sepeda Motor. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wacana aturan baru pembatasan BBM Subsidi Pertalite di SPBU Pertamina tidak berlaku untuk kendaraan jenis sepeda motor.

Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Ia menyatakan, tak ada perubahan terkait sistem pembelian maupun harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

"Saya sudah pernah ngomong, saya mau ulangi lagi, tidak akan ada perubahan mengenai pembelian atau harga Pertalite kepada 130 jutaan sepeda motor," ujar Luhut ditemui usai acara Launching Golden Visa, Kamis 25 Juli 2024.

Meski begitu, Luhut mengatakan adanya kemungkinan pembatasan subsidi BBM untuk masyarakat yang mampu.

Bocoran Harga BBM Terbaru 26 Juli 2024 di SPBU Seluruh Indonesia Naik atau Turun Cek Disini

Hal ini agar negara mampu menghemat anggaran.

"Itu kan rugi kita banyak. Mestinya kita hemat Rp 45 triliun atau lebih.

Jadi kita lagi mikir hitung sekarang bagaimana," ucap Luhut.

Lebih lanjut Luhut mengatakan, tidak ada rencana produksi BBM baru.

Yang ada adalah rencana memperbaiki kualitas BBM yang mengikuti standar emisi Euro 4 atau Euro 5.

Sebab, BBM yang ada di Indonesia saat ini memiliki kadar 500 ppm.

"Pilihannya bioetanol atau nanti (refinery unit) Pertamina direfurbished (diperbaharui) sehingga nanti mereka memproduksi bensin yang low sulfur," terang Luhut.

Berikut harga BBM di SPBU Pertamina Terbaru per 27 Juli 2024

Merujuk laman MyPertamina, berikut daftar lengkap harga BBM Pertamina per 1 Juli 2024:

Pertalite

- Rp 10.000: Seluruh Indonesia

Biosolar

- Rp 6.800: Seluruh Indonesia

Pertamax

- Rp 12.100: Free Trade Zone (FTZ) Sabang

- Rp 12.600: Free Trade Zone (FTZ) Batam

- Rp 13.200: Aceh, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT)

- Rp 13.500: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat Daya

- Rp 13.800: Bengkulu, Riau, dan Kepulauan Riau

- Rp 12.950: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur.

Pertamax Turbo

- Rp 13.500: Free Trade Zone (FTZ) Batam

- Rp 14.400: Aceh, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT)

- Rp 14.750: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Papua

- Rp 15.100: Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu.

Pertamax Green 95

- Rp 13.900: DKI Jakarta, Jawa Timur.

Pertamina Dex

- Rp 14.400: Free Trade Zone (FTZ) Batam

- Rp 15.100: Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT)

- Rp 15.450: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua Barat Daya, Papua Barat

- Rp 15.800: Riau, Kepulauan Riau, dan Bengkulu.

Wacana BBM Subsidi Pertalite Diganti Pertamax Green 95 Per Agustus 2024, Ini Jawaban Pemerintah

Dexlite

- Rp 13.200: Free Trade Zone (FTZ) Sabang

- Rp 13.800: Free Trade Zone (FTZ) Batam

- Rp 14.550: Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT)

- Rp 14.900: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Barat

- Rp 15.250: Riau, Kepulauan Riau, dan Bengkulu.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved