Berita Viral

Syarat Beli BBM Subsidi Pertalite Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia Cek Disini

Syarat beli BBM Subsidi Pertalite terbaru di SPBU Pertamina seluruh Indonesia kini wajib QR Code cek disini.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
Seorang petugas SPBU sedang melayani pembelian BBM. Simak Syarat Beli BBM Subsidi Pertalite Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat beli BBM Subsidi Pertalite terbaru di SPBU Pertamina seluruh Indonesia kini wajib QR Code cek disini.

Pertamina akan melakukan seleksi pembelian BBM Subsidi Pertalite dan Solar.

Terbaru para pembeli diimbau mempunyai QR Code untuk beli Pertalite di SPBU Pertamina.

Pendaftaran sudah dibuka untuk masyarakat pemilik kendaraan.

Syarat mendaftar QR Code Pertamina, siapkan KTP, STNK dan foto kendaraan.

TERUNGKAP Aturan Baru Pembatasan BBM Subsidi Pertalite Tidak Berlaku untuk Sepeda Motor

Pemberlakuan syarat ini agar distribusi Pertalite dan Solar di SPBU Pertamina bisa tepat sasaran.

Sebelumnya ramai kabar bahwa BBM subsidi ini akan dihapus menyusul kemudian akan ada pembatasan untuk jenis kendaraan tertentu.

Motor di atas 250cc dan mobil di atas 1.400cc nantinya akan dilarang isi Pertalite.

Pertamina Patra Niaga sudah melakukan pendataan QR Code untuk kendaraan roda empat.

Pendataan ini terus diperluas di berbagai wilayah di Indonesia secara bertahap.

Per Juli 2023, pendataan QR Code ini telah mencakup 41 kota/kabupaten dan terus diperluas.

Perluasan pendataan tahap 1 dimulai pertengahan Juli meliputi wilayah Jawa Madura Bali (Jamali) dan beberapa wilayah non Jamali yaitu Maluku, NTT, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan langkah pendataan pengguna Pertalite ini diambil sebagai upaya perusahaan untuk mencatat transaksi BBM penugasan secara lebih baik dan transparan.

Hal ini mengingat adanya anggaran kompensasi yang diberikan Pemerintah untuk produk Pertalite.

Perluasan wilayah ini dilakukan secara bertahap mulai di 190 kota/kabupaten wilayah Jamali dan sebagian Non Jamali.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved