Berita Viral
Resmi Berlaku! Rumus Baru Menghitung Token Listrik per kWh, Isi Rp 50.000 Tinggal Dapat Segini
Resmi berlaku rumus menghitung token listrik per kWh semua golongan pelanggan untuk diisi di meteran digital PLN.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku rumus menghitung token listrik per kWh semua golongan pelanggan untuk diisi di meteran digital PLN.
Khusus sebagian besar pelanggan yang sudah mengunakan meteran prabayar harus selalu mengisi token agar listrik tetap menyala di rumah.
Dalam satu kali pembelian, ada beberapa nominal tertentu yang dapat dibeli pelanggan, seperti Rp 20.000, Rp 50.000, hingga Rp 100.000.
Meski sering mengisi token listrik, masih banyak pelanggan yang belum memahami berapa besaran kilowatt hour (kWh) yang didapatkan.
Dilansir dari laman resmi PLN, pengisian token listrik prabayar yang dikonversikan ke dalam kWh, sesuai dengan tarif listrik yang berlaku.
• Resmi Berlaku! Harga Listrik Terbaru Per 1 Agustus 2024, Cek Rincian Tarif kWh PLN Seluruh Indonesia
Selain itu, pelanggan akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda-beda pada setiap daerah.
Sebagai contoh, PPJ yang dikenakan bagi penggunaan rumah tangga untuk golongan R-1/TR daya sampai dengan 2.200 Volt Ampere (VA) adalah sebesar 2,4 persen, dilansir dari laman DJP Kemenkeu.
Apabila warga DKI Jakarta membeli token listrik Rp 50.000 dan memakai daya listrik 900 VA, akan dikenakan tarif dasar Rp 1.352 per kWh.
Untuk menghitungnya, pelanggan dapat mengurangi harga token listrik yang dibeli dengan pajak yang dikenakan, kemudian baru dibagi dengan tarif dasar listrik.
- Berikut simulasinya: (Harga token - PPJ daerah) / tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan
- Contoh: (Rp 50.000 - Rp 1.200) / Rp 1.352 = 36,094 kWh.
Dengan membeli token Rp 50.000, pelanggan golongan 900 VA di Jakarta akan mendapatkan daya sebesar 36,094 kWh.
Tarif baru listrik per Agustus 2024
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku mulai 1 Agustus 2024.
Berikut rincian tarif listrik per Agustus 2024, dilansir dari Kompas.com, Selasa (23/7/2024):
VIRAL Surat Perjanjian Makan Bergizi Gratis Bocor, Polemik Kerahasiaan Kasus Keracunan 2025 |
![]() |
---|
Diusir Mertua Joko Jalan Kaki Bawa Jasad Bayi: Kisah Pilu Tunawisma 2025 |
![]() |
---|
FAKTA di Balik Video Kontroversial Anggota DPRD Gorontalo Terungkap! Wahyudin Ngaku Diperas |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Wakil Kepala BGN soal Surat Perjanjian SPPG-Penerima Manfaat Rahasiakan Keracunan MBG |
![]() |
---|
LIVE Jam Puncak Gerhana Matahari Sebagian Hiasi Langit Indonesia Malam Ini 21 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.