Berita Viral
Resmi Berlaku! Harga Listrik Terbaru Per 1 Agustus 2024, Cek Rincian Tarif kWh PLN Seluruh Indonesia
Resmi berlaku harga token listrik di PLN seluruh Indonesia lengkap rincian tarif per kWh semua golongan per 1 Agustus 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku harga token listrik di PLN seluruh Indonesia lengkap rincian tarif per kWh semua golongan per 1 Agustus 2024.
Seperti diketahui, pemerintah rutin melakukan penyesuain tarif energi berdasarkan perkembangan harga minyak dunia setiap awal bulan atau triwulan sekali.
Terbaru, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik khusus 1 Agustus 2024.
Beleid terbaru itu berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku mulai Kamis (1/8/2024).
Untuk diketahui, tarif listrik Agustus ditetapkan bersamaan dengan tarif listrik triwulan III atau Juli, Agustus, dan September 2024.
• Revisi Perpres BBM Subsidi dari Jokowi, Cek Harga BBM Terbaru Juli 2024 di SPBU Seluruh Indonesia
Seperti yang diungkap oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu.
Ia mengatakan tarif listrik pada triwulan III tidak mengalami perubahan dari triwulan II atau April, Mei, dan Juni 2024.
Tarif listrik triwulan III tidak mengalami perubahan karena pemerintah ingin menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.
Dasar penetapan tarif listrik
Jisman mengatakan, penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Penetapan tarif listrik mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Berdasarkan empat parameter tersebut, Jisman mengungkapkan, tarif listrik pada triwulan III 2024 seharusnya mengalami kenaikan.
“Namun, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman, Selasa 2 Juli 2024.
Jisman menambahkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan III adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024.
Hal tersebut terdiri dari kurs sebesar Rp 15.822,65 per dollar AS, ICP sebesar 83,83 dollar AS per barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Di sisi lain, Jisman menyampaikan, tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan.
Mereka yang masuk kelompok subsidi listrik adalah pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,
Terpisah, Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya terus melakukan langkah efisiensi serta menyajikan listrik andal.
PLN juga berupaya menyediakan listrik yang berkualitas bagi seluruh pelanggan di seluruh Indonesia.
“Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas,” jelasnya.
Tarif listrik Agustus 2024
Masyarakat dapat mengetahui tarif listrik yang berlaku pada Agustus 2024 berikut ini:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Sementara itu, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Bagi golongan pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan harga tarif listrik.
Lebih lanjut, daftar tarif listrik atau biaya listrik untuk sektor rumah tangga pada Juli 2024 sebagai berikut:
- Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
• Resmi Terbit! Aturan Baru BBM Subsidi Lengkap Rincian Harga di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
Itulah tarif listrik yang berlaku mulai 1 Agustus 2024 atau Kamis 1 Agustus 2024.
Semoga bermanfaat.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Bocoran Tarif Listrik PLN Terbaru Per 1 Oktober 2025 Resmi Naik atau Turun Cek Disini |
![]() |
---|
Suami Bongkar Istri Selingkuh Hamil Anak Atasan, Lakukan 3 Langkah Bijak |
![]() |
---|
AWAS Efek Ganja Ganggu Kesuburan Wanita dan Turunkan Keberhasilan Bayi Tabung |
![]() |
---|
7 Fakta Siswa TK Lukai Alat Vital Teman dengan Gunting di Sekolah 2025 |
![]() |
---|
Kebijakan Menkeu Purbaya Guyur Rp 200 triliun ke Bank BUMN Disorot, Ini Potensi Sisi Buruknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.