Berita Viral

Resmi Berlaku! Harga Listrik Terbaru Per 1 Agustus 2024, Cek Rincian Tarif kWh PLN Seluruh Indonesia

Resmi berlaku harga token listrik di PLN seluruh Indonesia lengkap rincian tarif per kWh semua golongan per 1 Agustus 2024.

Editor: Rizky Zulham
Dok. PLN
Resmi Berlaku! Harga Listrik Terbaru Per 1 Agustus 2024, Cek Rincian Tarif kWh PLN Seluruh Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku harga token listrik di PLN seluruh Indonesia lengkap rincian tarif per kWh semua golongan per 1 Agustus 2024.

Seperti diketahui, pemerintah rutin melakukan penyesuain tarif energi berdasarkan perkembangan harga minyak dunia setiap awal bulan atau triwulan sekali.

Terbaru, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik khusus 1 Agustus 2024.

Beleid terbaru itu berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku mulai Kamis (1/8/2024).

Untuk diketahui, tarif listrik Agustus ditetapkan bersamaan dengan tarif listrik triwulan III atau Juli, Agustus, dan September 2024.

Revisi Perpres BBM Subsidi dari Jokowi, Cek Harga BBM Terbaru Juli 2024 di SPBU Seluruh Indonesia

Seperti yang diungkap oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu.

Ia mengatakan tarif listrik pada triwulan III tidak mengalami perubahan dari triwulan II atau April, Mei, dan Juni 2024.

Tarif listrik triwulan III tidak mengalami perubahan karena pemerintah ingin menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

Dasar penetapan tarif listrik

Jisman mengatakan, penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Penetapan tarif listrik mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Berdasarkan empat parameter tersebut, Jisman mengungkapkan, tarif listrik pada triwulan III 2024 seharusnya mengalami kenaikan.

“Namun, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman, Selasa 2 Juli 2024.

Jisman menambahkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan III adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024.

Hal tersebut terdiri dari kurs sebesar Rp 15.822,65 per dollar AS, ICP sebesar 83,83 dollar AS per barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved