Berita Viral

Terungkap Kendala Pembatasan BBM Subsidi Per 1 September 2024 hingga Kesiapan Pemerintah

Pasalnya pemerintah dinilai belum siap untuk mengimplementaskan kebijakan baru yang rencananya mulai diberlakukan per 1 September 2024 di SPBU.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
Seorang petugas SPBU sedang bertugas melayani pembelian BBM. Kendala Pembatasan BBM Subsidi Per 1 September 2024 hingga Kesiapan Pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru pembatasan BBM Subsidi yang terkesan dipaksakan hingga kini masih menuai pro kontra.

Pasalnya pemerintah dinilai belum siap untuk mengimplementaskan kebijakan baru yang rencananya mulai diberlakukan per 1 September 2024 di SPBU seluruh Indonesia.

Untuk itu, Pemerintah diminta tidak terburu-buru dalam memutuskan pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi karena sejumlah sarana penunjang dinilai belum siap.

Seperti yang diungkap Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto yang dikutip dari Kompas.com.

“Baiknya kebijakan itu diberlakukan ketika sistem pemantauan distribusi dan kategori kendaraan yang dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi serta sistem dan instrumen pembatasan BBM bersubsidi sudah siap,” katanya pada Senin 22 Juli 2024.

Revisi Perpres BBM Subsidi dari Jokowi, Cek Harga BBM Terbaru Juli 2024 di SPBU Seluruh Indonesia

Menurut Mulyanto, sebaiknya kebijakan pembatasan itu jangan dipaksakan berlaku pada 17 Agustus 2024 ataupun diundur 13 hari setelahnya yakni pada 1 September 2024.

Menurut Mulyanto, dari peninjauan Komisi VII DPR, ditemukan masih banyak kendala terkait program digitalisasi sebagai instrumen pembatasan dan pengawasan untuk implementasi BBM tepat sasaran pada tahun anggaran 2025 mendatang.

Menurut dia, pengadaan perangkat pemantau masih harus disiapkan secara mandiri oleh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Persoalan lainnya adalah perawatan (maintenance) jaringan dilakukan oleh Telkom untuk sistem digitalisasi pembatasan BBM bersubsidi belum diuji coba.

Selain itu, kata Mulyanto, infrastruktur jaringan Internet di wilayah terpencil tidak stabil, terutama pada daerah-daerah pelosok seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Madura, Jawa Timur.

“Belum lagi untuk pelaksanaan Subsidi Tepat BBM jenis Pertalite belum memiliki payung hukum yang jelas terkait kriteria kendaraan penggunanya. Itu yang disampaikan pihak Pertamina saat pembahasan kondisi lapangan,” ujar Mulyanto.

Mulyanto menyampaikan, sebaiknya pemerintah segera mensosialisasikan rencana pembatasan BBM bersubsidi ini dengan baik, kemudian menjelaskan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.

"Serta merevisi regulasi terkait, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Publik ingin tahu bagaimana konkretnya program pembatasan BBM bersubsidi ini,” ucap Mulyanto.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, tidak ada pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus 2024 mendatang.

"Tidak ada pembatasan, tetapi kita akan melihat berapa sebetulnya kebutuhan untuk desil terbawah," kata Airlangga usai acara peluncuran Geoportal One Map Policy 2.0 dan White Paper OMP Beyond 2024 di St. Regis, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved