Kejari Landak Sampaikan 3 Kasus Menonjol Periode Januari - Juli 2024
Sedangkan untuk penanganan bidang pidsus penyelidikan yang sudah dilakukan sepanjang Januari hingga bulan Juni 2024 sebanyak 4 perkara.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak merilis capaian sejumlah kasus yang ditangani sepanjang bulan Januari hingga Juni 2024 dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) pada Senin 22 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Landak Hetty Cahyaningrum menjelaskan terdapat sejumlah kasus yang menonjol yang ditangani pihaknya sepanjang Januari hingga Juni 2024.
Diantaranya kasus narkoba, pencurian sawit, dan perkara persetubuhan anak di bawah umur.
"Tiga poin itu yang paling tinggi, tapi yang stracing saya adalah penanganan perkara terhadap persetubuhan anak dibawah umur, karena korbannya yang paling kecil usianya 4 tahun," jelas Hetty.
Hetty menambahkan terhadap kasus persetubuhan anak di bawah umur saat ini masih menjadi atensi bagi pihaknya, dimana tuntutan hukum terhadap pelaku sendiri dikatakannya sudah tinggi.
Baca juga: WARNING Cornelis Untuk Kader PDI Perjuangan yang Maju Pilkada Landak Tanpa Surat Tugas DPP
"Pertimbangan kami kalaupun terdakwa diputus menjadi terpidana dan putusan hukum sudah inkracht. Mereka (pelaku) keluar dari tahanan anak itu minimal sudah dewasa, janganlah anak itu dibawah umur," sambung Hetty.
Selain penanganan sejumlah kasus, Hetty mengatakan kegiatan lainnya yang juga dilakukan oleh Kejari Landak sepanjang periode Januari hingga Juli 2024 ini.
Yakni mencakup kegiatan pemantauan Pemilu Tahun 2024, baik pemilu presiden maupun legislatif, kegiatan jasa masuk sekolah, penerangan hukum, jasa penyapa yang bekerjasama dengan sarana Radio Rapela Pemerintah Kabupaten Landak.
Untuk tindak pidana umum, penanganan perkara yang kami laksanakan antara lain tahap pra penuntutan sebanyak 97 perkara, tahapan penuntutan 98 perkara tahap eksekusi sebanyak 40 perkara.
"Proses banding ada 4 perkara dan putusan pengadilan yang sudah kami laksanakan atau sudah inkrah sebanyak 24 perkara," jelas Hetty.
Sedangkan untuk penanganan bidang pidsus penyelidikan yang sudah dilakukan sepanjang Januari hingga bulan Juni 2024 sebanyak 4 perkara.
Diantaranya penyidikan perkara tipikor sebanyak 2 perkara yang juga sudah ditetapkan tersangkanya sebanyak 3 orang tersangka.
"Untuk penuntutan yang saat sekarang sedang dalam tahap pemeriksaan terakhir prosesnya sudah sampai pemeriksaan tersangka tindak pidana bea cukai. Lalu eksekusi perkara tipikor sebanyak 1 perkara," papar Hetty.
Selanjutnya untuk capaian bidang barang bukti dan barang rampasan di bulan Januari hingga Juni 2024 telah mengembalikan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap sebanyak 30 perkara.
Telah melakukan penjualan lelang terhadap barang rampasan yang telah mempunyai hukum inkracht dan sudah disetor ke kas negara sebesar Rp 25.406.000, dan penyetoran ke negara atas uang rampasan yang sudah mempunyai hukum tetap senilai Rp 2.110.000.
"Untuk bidang datun kami telah melakukan pendampingan hukum sebanyak 5 kegiatan, dan penerimaan PNBP yang harus kami setor hingga Juni 2024 sebesar Rp 34.472.000," pungkasnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
| Sambangi Ibu-ibu saat Patroli Siang, Personel Polsek Air Besar Ngobrol Ringan di Teras Rumah Warga |
|
|---|
| Kapolsek Menyuke dan Personel Dampingi Tim Subden Jibom Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Kalbar |
|
|---|
| Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge Kembali Sambangi Kalbar, Nikmati Promo Spesial Plus Hadiahnya! |
|
|---|
| Hati-Hati Pelaku Kejahatan Menyamar Jadi Tamu, Ini Imbauan Polisi kepada Warga saat Patroli Sambang |
|
|---|
| Polres Landak Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Laptop di Ngabang, Tangkap Dua Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Cahyaningrum-220724-kejarii.jpg)