Berita Viral

Resmi Berlaku! Coretax System Baru Pengganti NPWP Format 15 Digit yang Dipensiunkan

Coretax System resmi menjadi sistem baru perpajakan untuk mengganti NPWP format 15 digit yang dipensiunkan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. UNSIKA
Resmi Berlaku! Coretax System Baru Pengganti NPWP Format 15 Digit yang Dipensiunkan. 

Maksud dari automasi proses bisnis ini, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting.

Pemberlakuan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) telah diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018.

Peraturan tersebut berisi tentang pengembangan core tax system yang menjadi salah satu bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan.

Selain itu, peraturan tersebut juga memaparkan berbagai informasi mengenai sistem administrasi perpajakan, seperti bagaimana coretax system diperuntukkan dalam membantu melaksanakan prosedur serta tata kelola administrasi perpajakan.

Hal ini tentunya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alasan Pembaruan Core Tax System

Direktorat Jendral Pajak (DJP) menyebutkan adanya beberapa faktor internal dan eksternal yang menjadi alasan otoritas pajak melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.

Berikut beberapa alasan dilakukannya pembaruan pada coretax system:

- Belum terintegrasinya Sistem yang digunakan DJP (SIDJP)

- Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang sudah ketinggalan zaman.

Dalam hal ini DJP menyampaikan bahwa teknologi yang digunakan sudah cukup using dan jika masih digunakan dalam jangka waktu Panjang, maka akan membuat masalah.

Teknologi yang seperti ini tentunya akan sulit dalam melakukan pemeliharaan terhadap sistem, sehingga sistem yang sudah digunakan tidak dapat diperbaharui dan dikembangkan lebih lanjut dan penggunaan teknologi yang kurang “up-to-date” juga dapat mempengaruhi integrasi model yang terjadi pada platform yang sangat berkembang pesat saat ini

- Urgensi atau pentingnya dalam melakukan pembaruan core tax system.

Hal ini lantaran untuk membantu mengakomodir kebutuhan dalam melakukan pertukaran informasi maupun data.

Direktorat Jendral Pajak (DJP) Suryo Utomo menyampaikan bahwa progres pada pembaruan coretax system saat ini sudah mencapai diangka 47 persen (Juni 2022).

Resmi Meluncur! Aplikasi Baru MyTelkomsel Super Apps Dilengkapi dengan Fitur Unggulan Support AI

Dalam hal ini DJP juga menargetkan pembaruan coretax system akan rampung pada bulan Oktober 2023.

Nantinya, wajib pajak ‘Go-Live’ atau dapat menggunakan sistem tersebut secara penuh pada awal tahun 2024.

Sumber: Kontan

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved