Kekayaan Pejabat

Deretan Harta Kekayaan Calon Hakim Agung Tri Hidayat Wahyudi, Punya Kas Capai Rp. 3,1 Miliar

Selain tanah dan bangunan, penyumbang terbesar kedua Harta Kekayaannya adalah Kas dan setara Kas.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Calon Hakim Agung Tri Hidayat Wahyudi dan LHKPN 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Deretan Harta Kekayaan Tri Hidayat Wahyudi dalam artikel ini.

Tri Hidayat Wahyudi merupakan Hakim Pengadilan Pajak.

Sebelumnya ia sempat menjadi Kabid Kerjasama Eksistensi dan Penilaian Kanwil Ditjend Pajak Jakarta Selatan.

Selain itu, ia juga tercatat pernah menjadi Ketua Pengadilan Pajak.

Tri Hidayat Wahyudi merupakan satu diantara calon Hakim Agung.

Ia menjadi calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus Pajak.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Hari Sih Advianto Calon Hakim Agung, Punya Aset di Tangerang Selatan

Sebagai penyelenggara negara, Tri Hidayat Wahyudi diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 17 Juli 2024, Tri Hidayat Wahyudi rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Untuk yang terbaru disampaikan Tri Hidayat Wahyudi pada 18 Februari 2024.

Berdasarkan LHKPN ini, Tri Hidayat Wahyudi memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 8,4 Miliar.

Ia tercatat memiliki aset tak bergerak senilai Rp. 4,2 Miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved