Cabjari Sanggau di Entikong Tahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan BUMdes
Tersangka LF dan MJ merupakan Pendamping Lokal Desa pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018-2021. Dua tersangka yang ditahan yaitu inisial LF dan MJ.
"Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau Entikong dalam upaya penegakan hukum telah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap 39 saksi,"kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto, Rabu 17 Juli 2024.
Tersangka LF dan MJ merupakan Pendamping Lokal Desa pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera.
Keduanya diduga melakukan penyimpangan keuangan terhadap pengelolaan Dana bantuan yang diberikan oleh Menteri Desa tahun anggaran 2018 – 2021 sebesar Rp 350.000.000 dan penyertaan modal dari 5 desa yakni Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sei Tekam, dan Desa Semongan sebesar Rp 150.000.000.
"Dalam pengelolaan BUMDESMA dan penyertaan modal dari 5 desa, tersangka LF dan MJ Bersama-sama dengan tersangka HS (tersangka yang di tahan sebelumnya) membuat Laporan Pertanggung Jawaban fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp 498.610.000.
• DKPTPHP Kabupaten Sanggau Ingatkan Petani Waspadai Musim Kering
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap tersangka LF dan MJ saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Sanggau. Saat ini proses penyidikan perkara masih terus berjalan serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018-2021.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV Agustus 2025 Naik Jadi Rp 3.274 per Kg |
![]() |
---|
PERSIAPAN Seleksi Porpov Kalbar 2026 Pertina Kubu Raya Imbau Seluruh Sasana Tinju Mendaftarkan Diri |
![]() |
---|
17 Daftar TK dan PAUD di Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi 2025 |
![]() |
---|
Tiga Kali Mangkir, Mantan Kades Mentunai Dijemput Paksa di Pondok Perkebunan Sawit |
![]() |
---|
Polsek Toba Verifikasi Tujuh Titik Hotspot, Tiba di Lapangan Api Sudah Padam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.