Dijemput Lalu Dibawa ke Persawahan, Remaja di Selakau Timur Jadi Korban Pencabulan

“Kejadian ini bermula ketika korban dijemput oleh temannya, inisial M, dan berkumpul bersama teman-teman lainnya," kata AKP Sadoko Kasih, Selasa 16 Ju

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
NET
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Korban, seorang pelajar berinisial S (14), menjadi korban tindakan tidak terpuji ini.

Kejadian ini dilaporkan oleh inisial L, ibu korban yang melapor ke Polsek Selakau Polres Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono menjelaskan, pelaku dalam kasus ini adalah dua anak berhadapan dengan hukum (ABH), yakni RH (15) dan R (16).

Peristiwa terjadi Minggu, 14 Juli 2024, sekitar pukul 01.15 WIB di tepian Jalan Setapak sekitar persawahan di Gg. Intabong, Desa Gelik, Kecamatan Selakau Timur.

“Kejadian ini bermula ketika korban dijemput oleh temannya, inisial M, dan berkumpul bersama teman-teman lainnya," kata AKP Sadoko Kasih, Selasa 16 Juli 2024.

Sebanyak 78 Prajurit Kodim 1208/Sambas Donorkan Darah, HUT Ke-66 Kodam XII/Tanjungpura

AKP Sadoko menerangkan, setelah acara selesai, korban bersama pelaku dan beberapa teman lainnya berkumpul di Desa Gelik.

"Saat itu, korban meminta untuk diantarkan pulang, namun justru dibawa ke lokasi kejadian dan mengalami tindakan tidak senonoh dari kedua pelaku,” ujar AKP Sadoko.

Pelaku RH dan R, yang masih berstatus pelajar, diduga memanfaatkan kondisi sepi dan untuk melakukan tindakan tersebut.

"Setelah kejadian, korban berhasil melarikan diri dan meminta bantuan kepada warga setempat untuk diantarkan pulang," katanya.

Korban baru menceritakan kejadian ini kepada sepupunya, berinisial P, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Selakau.

Sementara itu, Kapolsek Selakau, IPDA Rio Castella menjelaskan laporan tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur diterima Senin, 15 Juli 2024.

“Kami telah menerima laporan dan menangkap kedua pelaku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku karena mereka masih di bawah umur,” jelas Ipda Rio.

Polsek Selakau Polres Sambas telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku, serta satu unit motor yang digunakan dalam kejadian tersebut.

"Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang dapat membahayakan anak-anak," katanya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved