Berita Viral

Pajak Mati Lewat! Daftar 14 Pelanggaran yang Dirazia Operasi Patuh 2024 Mulai Hari Ini

Inilah daftar 14 pelanggaran prioritas dalam penindakan razia kendaraan terhadap pengendara selama Operasi Patuh 2024.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Pajak Mati Lewat! Daftar 14 Pelanggaran yang Dirazia Operasi Patuh 2024 Mulai Hari Ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah daftar 14 pelanggaran prioritas dalam penindakan razia kendaraan terhadap pengendara selama Operasi Patuh 2024.

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2024 di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini, Senin 15 Juli 2024.

Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut Operasi Patuh Jaya 2024 itu akan berakhir pada 28 Juli 2024.

Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan.

Resmi Berlaku! Bensin Jenis Baru Pengganti BBM Subsidi Per 17 Agustus 2024 di SPBU Seluruh Indonesia

"Selalu patuhi aturan lalu lintas dan lengkapi surat-surat kendaraan anda yaa...," tulis Satlantas Tangerang Kota melalui akun Instagram Satlantas Restro Tangerang kota (@satlantastangkot), 10 Juli 2024.

Postingan terbarunya menegaskan, "Imbauan kepada para orang tua, agar tidak memberikan akses kepada anak dibawah umur 17 tahun dan belum punya SIM untuk mengendarai sepeda motor ataupun mobil."

"Selain melanggar Undang-undang, ribuan kasus kecelakaan terjadi dengan usia pengendara motor dibawah umur. Jangan sampai karena alasan sayang, nyawa terancam melayang!" begitu bunyi imbauan Satlantas Tangerang Kota.

Nah, bersiaplah Anda yang ingin berkendara. Patuhi semua aturan berlalu lintas

Berikut 14 pelanggaran yang diterapkan pada Operasi Patuh Jaya 2024 :

1. Kendaraan yang melawan arus jalan

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

Bocoran Harga BBM Terbaru Mulai Senin 15 Juli 2024, Pertamax dan Pertalite Ikut Turun Cek Disini

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved