Berita Viral

BOCORAN Harga Listrik Terbaru Mulai Juli Sampai September 2024 Semua Golongan Cek Disini

Bocoran harga Listrik per kWh resmi berlaku mulai bulan ini Juli sampai September 2024  lengkap tarif semua golongan pelanggan cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. PLN
BOCORAN Harga Listrik Terbaru Mulai Juli Sampai September 2024 Semua Golongan Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bocoran harga Listrik per kWh resmi berlaku mulai bulan ini Juli sampai September 2024  lengkap tarif semua golongan pelanggan cek disini.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan edaran baru perihal tarif Listrik.

Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku bulan Juli-September 2024 sebagai berikut:

- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352

- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

Resmi Berlaku! Harga Listrik Terbaru Juli sampai September 2024 Lengkap Tarif per kWh Semua Golongan

- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

- Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

- Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

- Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Sementara itu, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi.

Bagi golongan pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan harga tarif listrik.

Lebih lanjut, daftar tarif listrik atau biaya listrik untuk sektor rumah tangga pada Juli 2024 sebagai berikut:

- Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Demikian informasi mengenai tarif listrik yang berlaku bulan Juli sampai September 2024 sesuai golongan pelanggan.

Alasan Tarif listrik tidak naik

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan III, yang berlaku bulan Juli sampai September 2024 bagi pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri dan menjaga tingkat inflasi.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan.

Penyesuaian tersebut mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya.

Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (1/7/2024).

Sesuai regulasi, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024.

Yaitu, kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Sementara itu, tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan.

Bocoran Harga BBM Terbaru 11 Juli 2024 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini, Pertamina Beda Lagi

Para pelanggan tersebut tetap mendapatkan subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," pungks Jisman.

(*)

# Berita Viral

Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved