Rugikan Negara Rp 3,6 Miliar, Tersangka Penggelapan Pajak di Kalbar Ada Kemungkinan Bebas

"Kami selalu mengedepankan asas Ultimum Remidium, jadi terhadap wajib pajak kami sudah lakukan upaya persuasif kita minta agar dia bisa menyelesaikan

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalbar Inge Diana Rismawanti saat memberikan keterangan di kejaksaan negeri Pontianak, Selasa 9 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dua pengusaha di Kalimantan Barat ditahan Kejaksaan Negeri Pontianak atas dugaan tindak pidana perpajakan dengan kerugian negara mencapai 3,6 Milyar Rupiah.

Kasus tersebut diungkapkan langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalbar Inge Diana Rismawanti saat konfrensi pers di Kejari Pontianak.

Saat ini, kasus dua pengusaha berinisial DKS dan HT yang merupakan pengusaha dibidang penjualan bahan bakar minyak telah tahap 2 dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalbar Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, terkait tindak Pidana Pajak, Kementrian keuangan selalu mengedepankan asas Ultimum Remidium, dimana hukum pidana merupakan langkah terakhir dalam penegakan hukum, Selasa 9 Juli 2024.

Bilamana tersangka dapat mengembalikan kerugian negara ditambah denda administrasi yang diberikan, maka kasus tersebut dapat dihentikan.

Gelapkan Pajak Senilai Rp 3,6 Miliar, Dua Pengusaha Kalbar Ditahan Kejari Pontianak

"Kami selalu mengedepankan asas Ultimum Remidium, jadi terhadap wajib pajak kami sudah lakukan upaya persuasif kita minta agar dia bisa menyelesaikan kewajibannya sebelum penyerahan berkas," ujarnya.

Untuk kepentingan penerimaa negara, sesuai pasal 44 Undang - Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), atas permintaan Menteri Keuangan, maka Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan.

"Ini dapat dilakukan, setelah tersangka melunasi kerugian negara ditambah dengan sanksi administrasi dan denda," Jelasnya.

Dengan kasus ini, ia menghimbau kepada seluruh wajib pajak di Kalbar untuk taat membayar pajak sesuai kewajibannya.

"Kami siap memberikan edukasi, sosialisasi, tetapi Kalau memang wajib pajak tidak bisa di edukasi dengan baik, tidak bisa mengerti, maka dari pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum akan kami lakukan," tegasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved