Kekayaan Pejabat

Segini Harta Kekayaan Muhammad Saleh Mukadam, Anggota DPRD Lampung Tengah

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 8 Juli 2024, Muhammad Saleh Mukadam rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Muhammad Saleh Mukadam, Anggota DPRD Lampung Tengah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Muhammad Saleh Mukadam dalam artikel ini.

Muhammad Saleh Mukadam merupakan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Ia berasal dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra.

Muhammad Saleh Mukadam diketahui adalah anggota Komisi IV.

Sebelumnya, Muhammad Saleh Mukadam juga adalah Sekretaris di Komisi III.

Sebagai penyelenggara negara Muhammad Saleh Mukadam rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Baca juga: Deretan Harta Kekayaan Moh Nasih Rektor Unair Surabaya, Punya Kas Rp 600 Jutaan

Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 8 Juli 2024, Muhammad Saleh Mukadam rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Terbaru adalah 21 Maret 2024 untuk LHKPN periodik 2023.

Berdasarkan LHKPN itu, Muhammad Saleh Mukadam memiliki total Harta Kekayaan Rp. 1,1 Miliar.

Namun demikian, Muhammad Saleh Mukadam memiliki hutang sebesar Rp. 150 juta.

Sehingga Harta Kekayaan bersihnya adalah Rp. 987 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved