DinkesP2KB Kapuas Hulu Lakukan Pengawasan Sertifikat P-IRT Produksi Kopi Robusta
“Tentunya dengan adanya Nomor P-IRT, produk kopi robusta tersebut, juga bisa menjangkau pasar yang lebih luas, dan dengan harapan mampu memperoleh pro
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) Kabupaten Kapuas Hulu, telah melaksanakan pengawasan terkait tindak lanjut sertifikat produk pangan industri rumah tangga (P-IRT) sebagai izin produksi bubuk kopi robusta, di Desa Pinang Laka, Kecamatan Pengkadan.
Ketua Tim Farmasi, Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu, Setiawan Jody, menyampaikan kunjungan ke kelompok UMKM di Desa Pinang Laka ini guna melakukan verifikasi ke rumah produksi sebagai bagian dari proses penerbitan Nomor P-IRT.
“Kita dari Tim Farmasi melihat secara langsung proses produksi dimana harus memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah di tentukan, setelah dinyatakan memenuhi syarat kemudian di proses ke OSS yang selanjutnya akan di teruskan ke DPMPTSP untuk diterbitkan nomer P-IRT," ujarnya, Senin 8 Juli 2024.
Dijelaskan Jody, dengan adanya Nomer P-IRT pada kemasan produk dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk, produk legal dan layak edar, menjamin mutu dan keamanan produk, menjaga kepercayaan pelanggan, dan meningkatkan daya saing.
“Tentunya dengan adanya Nomor P-IRT, produk kopi robusta tersebut, juga bisa menjangkau pasar yang lebih luas, dan dengan harapan mampu memperoleh profit yang lebih besar untuk petani atau kelompok itu sendiri," ucapnya.
• TPA Lama Penuh, Pemda Kapuas Hulu Usulkan Bangun TPA Sampah Baru
Jody juga menyatakan, Desa Pinang Laka merupakan salah satu daerah penghasil kopi di Kabupaten Kapuas Hulu. Dimana terdapat 2 kelompok UMKM yang memproduksi bubuk kopi Robusta.
"Dua kelompok tersebut yaitu Kelompok Sumber Rezeki dan Kelompok Maju Bersama yang diberi nama Kopi Robusta Pinang Laka (KROPINKA), dengan komposisi 100 persen biji kopi pilihan," ungkapnya.
Kepala Desa Pinang Laka, Mahmud menyatakan, pihaknya terus mendorong warga di desanya untuk meningkatkan jumlah produksi karena permintaan terhadap kopi KROPINKA cukup tinggi.
“Mudah-mudahan dengan terbitnya Nomer P-IRT ini mampu meningkatkan penghasilan warga dan mampu membuka lapangan kerja baru. Saat ini terdapat 2 kelompok masyarakat yang terdiri dari masing-masing 10 orang anggota yang memproduksi kopi robusta," ujarnya.
Mahmud menjelaskan, ia akan dorong agar lebih banyak produksi dan bisa meningkatkan jumlah serta varian rasa, hal yang tidak kalah penting juga bagaimana packaging produk dikemas agar lebih menarik terhadap konsumen, serta mempertahankan mutu dan rasa khas dari Kopi yang berasal dari Desa Pinang Laka. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Polda Kalbar Masih Selidiki Penyebab Meninggalnya Anggota Brimob di Ketapang |
![]() |
---|
Polsek Toba Verifikasi Tujuh Titik Hotspot, Tiba di Lapangan Api Sudah Padam |
![]() |
---|
Unjuk Rasa di Pontianak Ricuh, Kapolresta: Mari Jaga Kota Tetap Damai dan Kondusif |
![]() |
---|
Personel Polsek Beduai Verifikasi Titik Hotspot untuk Pastikan Api Padam dan Situasi Terkendali |
![]() |
---|
Gubernur Ria Norsan Imbau Warga Kalbar Jaga Kedamaian, Demokrasi sebagai Ruang Dialog |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.