Kekayaan Pejabat

Segini Harta Kekayaan Mochammad Afifuddin Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asyari

Sebagai penyelenggara negara, Mochammad Afifuddin diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Mochammad Afifuddin dalam artikel ini.

Mochammad Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asyari.

Diketahui Mochammad Afifuddin memang sudah lama berkecimpung di dunia pemilu.

Setelah kerap menjadi relawan pemantau di TPS pada Pemilu 1999, ia juga adalah Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) periode 2013-2015.

Selain itu, Mochammad Afifuddin juga pernah menjadi dosen tidak tetap di Jurusan Ilmu Politik FISIP UNI Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2015-2017.

Di sisi lain, sebelum menjadi anggota KPU Periode 2022-2027, Mochammad Afifuddin juga pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu bidang Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada tahun 2017.

Baca juga: Data Harta Kekayaan AKBP Indrawienny Panjiyoga Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Segini Jumlahnya

Kemudian, Mochammad Afifuddin juga pernah menjabat sebagai anggota DKPP exoficio Bawaslu pada tahun 2020-2022.

Mochammad Afifuddin pun kerap menulis buku terkait kepemiluan.

Diantarnya ialah berjudul Membangun Demokrasi dari Bawah (2007), Bersama Masyarakat Memantau Pemilu (2009), Potret Pemilu Akses dalam Pemilu Presiden 2014 di Indonesia (2014), hingga yang teranyar adalah Keadilan Pemilu yang diterbitkan pada tahun 2022.

Sebagai penyelenggara negara, Mochammad Afifuddin diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved