Ragam Contoh

4 CONTOH Surat Perjanjian Kerja Sama / MoU untuk Karyawan Kontrak dan Badan Usaha

Memorandum of Understanding (MoU) ini berfungsi sebagai bukti tertulis dan memiliki kedudukan di mata hukum yang menerangkan hak dan kewajiban setiap

|
Instagram
Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama atau MoU 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Dengan adanya surat perjanjian, semua pihak menjadi terjamin keamanannya. Surat ini juga menjadi acuan penyelesaian ketika terjadi masalah di kemudian hari.

Surat yang juga biasa disebut dengan Memorandum of Understanding (MoU) ini berfungsi sebagai bukti tertulis dan memiliki kedudukan di mata hukum yang menerangkan hak dan kewajiban setiap pihak yang menjalin kerjasama.

Mengutip dari laman Kementerian Perindustrian (Kemenperin), surat perjanjian kerjasama adalah surat klausul atau ketentuan khusus yang dibuat sebagai kesepakatan tertulis antara dua atau lebih pihak yang berhubungan.

Perjanjian ini berisi perihal hak dan kewajiban para pihak terkait yang telah disetujui bersama dan bersifat mengikat.

Sebagai referensi, berikut contoh-contoh surat perjanjian kerjasama yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan.

40 Contoh Ucapan Belasungkawa dalam Bahasa Indonesia dan Inggris Lengkap Terjemahan

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Surat Perjanjian Kerjasama Usaha

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA USAHA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Mamat Suramat
Alamat : Jl. Bunga Daun No. 11, Jakarta
Selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama : Heni Maheni
Alamat : Jl. Barat Daya No. 199, Jakarta
Selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.

Untuk selanjutnya antara Pihak Pertama dan kedua memiliki perjanjian kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut:

Pihak Pertama menitipkan barangnya berupa 1 (satu) ton gula pasir kepada Pihak Kedua dengan sistem konsinyasi.
Pihak Kedua mendapatkan 15 persen dari omzet penjualan barang titipan tersebut dari Pihak Pertama.
Pihak Pertama akan menitipkan barangnya setiap dua minggu sekali kepada Pihak Kedua.
Pendistribusian barang untuk area Jabodetabek dan sekitarnya diatur oleh Pihak Kedua
Pihak Pertama akan membantu promosi yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
Pihak Kedua melaporkan hasil penjualan kepada PIhak Pertama setiap bulannya disertai dengan penyerahan keuntungan sebesar 85?ri omzet penjualan barang titipan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Demikian perjanjian kerja sama ini kami buat untuk menjadi ikatan di antara kami. Segala hal yang belum termuat dalam perjanjian ini akan dibicarakan bersama oleh kedua belah pihak untuk mencapai mufakat di kemudian hari dan secara langsung menjadi addendum pada perjanjian ini.

Perjanjian kerja sama ini kamu buat dalam kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari manapun. Apabila terjadi perselisihan pada pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyarawah.

Namun, jika memang tidak dapat terselesaikan dengan batas waktu yang sudah ditentukan, kami sepakat untuk membawanya ke jalur hukum.

Jakarta, 15 Maret 2024

Pihak Pertama, Pihak Kedua,

(Materai 6000)

Mamat Suramat Heni Maheni

3 Contoh Doa Saat Mendengar Orang Meninggal dan Kabar Duka

Surat Perjanjian Kerjasama Periklanan Media

Surat Perjanjian Kerjasama

PT. Trans Digital Media (detikcom) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Pada hari ini, Senin 22 April 2024 telah disetujui perjanjian kerjasama antara pihak PT. Trans Digital Media (detikcom) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, masing-masing diwakili oleh:

Nama: Abadi Tamrin
Jabatan: Redaktur detikSulsel
Alamat: Jl. Pendidikan 1, No. IC, Tidung, Makassar

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama detikcom wilayah Sulsel, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama: Andi Nur Isman
Jabatan: Pejabat Kajati Sulsel
Alamat: Jalan Urip Sumoharjo Km. 4, No. 244, Panakkukang, Makassar

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kajati Sulsel, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
BENTUK KERJASAMA

PIHAK KEDUA menyetujui kerjasama publikasi periklanan online dengan PIHAK PERTAMA dengan ketentuan:

Jenis: Advertorial Online
Paket: 18 x terbit dalam 6 bulan
Jadwal Terbit: Mei 2024 - Oktober 2024
Nilai Kontrak: Rp. 25.700.000,-

PASAL 2
HAK & KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Pihak Pertama telah memberikan space publikasi online kepada Pihak Kedua, sebanyak 18 kali dalam setahun pada portal berita online milik Pihak Pertama sesuai dengan order dan jadwal/tanggal yang disepakati.
Pihak Pertama akan diberikan konfirmasi terlebih dahulu oleh Pihak Kedua, untuk menentukan tanggal pemuatan.
Pihak pertama akan menerima konten berita dari Pihak Kedua untuk dirilis di portal berita online Pihak Pertama.
Pihak Pertama akan melakukan screening redaksi terhadap konten berita dari Pihak Kedua.

PASAL 3
HAK & KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Pihak Kedua telah mendapatkan space publikasi online, sebanyak 18 kali tayang pada portal berita online milik Pihak Pertama sesuai dengan order dan jadwal/tanggal yang disepakati.
Pihak Kedua memberikan informasi konten berita untuk dirilis oleh Pihak Pertama.
Materi konten berita dari Pihak Kedua wajib dikirimkan 1 hari sebelum penerbitan.

PASAL 4
PEMBAYARAN

Sistem pembayaran publikasi online Pihak Kedua akan dibayar pada Pihak Pertama dengan cara tunai atau transfer senilai Rp. 25.700.000, akan dibayarkan sebelum dimulainya penerbitan publikasi online, melalui rekening PT. Trans Digital Media:

BCA : 1234567890
BNI : 1234567890
Mandiri : 1234567890
BRI : 1234567890
Bank Mega: 1234567890
PASAL 5
MASA BERLAKU KONTRAK

Perjanjian Kerjasama ini mulai berlaku pada tanggal penandatanganan surat ini sampai dengan Oktober 2024.

PASAL 6
LAIN-LAIN

Apabila terdapat perubahan di kemudian hari pada perjanjian kerjasama ini, maka akan diselesaikan berdasarkan persetujuan bersama dalam bentuk tertulis.
Apabila timbul kesalahpahaman antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara kekeluargaan untuk mencapai mufakat. Namun apabila tidak dicapai kesepakatan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan di Pengadilan Negeri Makassar.
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan dan dimusyawarahkan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Demikian Kontrak Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Kedua belah pihak mendapatkan satu rangkap dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
Dibuat di : Makassar
Tanggal : 22 April 2024

Pihak Pertama Pihak Kedua


Abadi Thamrin Andi Nur Isman

Perbedaan Arti Yaumul dan Yaumil, Lengkap Contoh Pengucapan Ulang Tahun Islami


Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Karyawan

PERJANJIAN KERJASAMA/KONTRAK KERJA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : ......................
Jabatan : Pemilik Sarana Apotek
Alamat : Jl. ..................................

Dalam hal ini bertindak atas nama .....(Sebutkan Jabatan dan Nama Sarana).... Yang berkedudukan di ...(Sebutkan ALamat)... dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama : ...................................
Tempat dan tanggal lahir : ...................................
Pendidikan terakhir : ...................................
Jenis kelamin : ...................................
Agama : ...................................
Alamat : ...................................
No. KTP / SIM : ...................................
Telepon : ...................................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PASAL 1
MASA KERJA

Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak 2 (Dua Tahun) di Sarana Apotek.... yang berkedudukan di Jl. ............... dan PIHAK KEDUA dengan ini
menyatakan kesediaannya.

Ayat 2
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu ........ Tahun, terhitung sejak tanggal ................... dan berakhir pada tanggal ......................

Ayat 3
Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 30 (tiga puluh) hari kalender.

PASAL 2
TATA TERTIB PERUSAHAAN/APOTEK

Ayat 1
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.

Ayat 2
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
1. Skorsing, atau
2. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
3. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang berlaku.

PASAL 3
JAM KERJA

Ayat 1
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 7 (Tujuh) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja 6 (Enam) hari setiap minggu.

Ayat 2
Jam masuk adalah jam 08.00 (Tujuh) dan jam pulang adalah jam 15.00 (Lima Belas).

PASAL 4
PENEMPATAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB

Ayat 1
PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian di Sarana Apotek.

Ayat 2
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaan dan berkewajiban untuk melakukan aktivitas sebagaimana jabatan yang telah ditentukan tersebut.

Ayat 3
PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan Sarana Apotek.

PASAL 5
PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA

Ayat 1
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya.

Ayat 2
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap
pada Sarana Apotek.

Ayat 3
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.

PASAL 6
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp (Sebisa mungkin UMK Surabaya) ,-( ................... Rupiah ) setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK
PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.

Ayat 2
Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan tunjangan sebagai berikut:

1. Tunjangan Transportasi sebesar Rp ............,- ( ........................ rupiah ) / bulan
2. Tunjangan Uang Makan sebesar Rp ............,- ( ........................ rupiah ) / bulan
3. Tunjangan Hari Raya sebesar Rp ............,- ( ........................ rupiah )

Ayat 3
Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.

PASAL 7
LEMBUR

Ayat 1
PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).

Ayat 2
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar Rp 20.000,00 setiap jam lembur.

Ayat 3
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.

PASAL 8
CUTI

Ayat 1
Hak cuti timbul setelah PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa PIHAK KEDUA telah memiliki masa kerja minimal ....... ( ........ bulan )

Ayat 2
Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama ....... ( ........ hari ) hari setiap tahun

Ayat 3
Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya 3 ( Tiga ) hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.

PASAL 9
PENGOBATAN

PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

PASAL 10
KERJA RANGKAP

Ayat 1
Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga.

Ayat 2
Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sanksi sesuai Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini terhadapnya. Bila diperbolehkan bekerja di sarana lain (silahkan mengganti isi pasal 10)

PASAL 11
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Ayat 1
Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.

Ayat 2
Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya.

Ayat 3
PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.

PASAL 12
PENGUNDURAN DIRI

Ayat 1
Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.

Ayat 2
Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:

1. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
3. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam Pasal 11 ayat 2 dan 3 perjanjian ini.

Ayat 3
PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 30 (Tiga puluh hari tersebut) hari
tersebut.

PASAL 13
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 5 ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.

PASAL 14
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)

Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti : bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.

PASAL 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.

PASAL 16
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.

Dibuat di: Surabaya
Tanggal: .............

Pihak Pertama Pihak Kedua


Nama Nama

Contoh Surat Perjanjian Bidang Jasa

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA PELAKSANA KEGIATAN DAN PENYEDIA JASA

PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor: 120.23/ 7 / PKS/033.4 /2018

Pada hari ini, Kamis 2 Oktober 2018
yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: Muhammad Kohim
Jabatan: Ketua Pelaksana Kegiatan
Alamat: Jalan Bunga No.12

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU

2. Nama: Rudi Supriana
Jabatan: Owner Rudi Production
Alamat: Jl. Bawang No.143

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Berdasarkan hasi berita acara negosiasi/klarifikasi nomor 13 pada tanggal 25 September 2018, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA menyatakan setuju/sepakat dengan ketentuan sebagai berikut

1. Lingkup pekerjaan: Event organizer
2. Nilai pekerjaaan: Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah)
3. Hak dan Kewajiban Para Pihak:
a. PIHAK KESATU mempunyai hak untuk meneliti, menerima, menolah, dan atau memerintahkan PIHAK KEDUA untuk menyempurnakan atau mengganti jasa yang diadakan oleh PIHAK KEDUA apabila tidak sesuai spesifikasi, jumlah, atau volume berdasarkan hasil negosiasi antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.
b. PIHAK KESATU mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran atas pekerjaan yang telah diadakan oleh PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA telah melaksanakan kewajibannya atas pengadaan jasa sesuai dengan yang telah disepakati kedua belah pihak.
c. PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, waktu, jumlah, volume pekerjaan pengadaan jasa yang telah disepakati kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

-------------- ------------


(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved