Kalbar Populer

Kalbar Populer Hari Ini: Puluhan Ribu Rokok Ilegal Dibakar di Sintete, Polda Kalbar Tanam Pohon

Populer pertama Puluhan ribu batang rokok ilegal dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase/fz
Berita Kalbar Populer TribunPontianak.co.id hari ini, Sabtu 29 Juni 2024: Bea Cukai Sintete memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal dan BMN lainnya hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Jumat 28 Juni 2024. | Polda Kalbar bersama Pemkab Kubu Raya saat kegiatan penanaman pohon dan Gerakan Tanam Padi di Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, pada Kamis 27 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KALBAR - Berikut berita Kalbar Populer TribunPontianak.co.id hari ini, Sabtu 29 Juni 2024:

Populer pertama Puluhan ribu batang rokok ilegal dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan oleh Bea Cukai Sintete.

Kedua, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mengapresiasi Polda Kalimantan Barat yang menggelar kegiatan penanaman pohon dan Gerakan Tanam Padi di Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap.

Ketiga, Ternyata pembangunan Terminal Barang Internasional Entikong menyisakan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan yakni pemilik lahan menggugat lahan sekitar 1700 M2 yang berada di kawasan Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Berikut selengkapnya Kalbar Populer TribunPontianak.co.id hari ini:

Bank Indonesia Resmikan Pusat Informasi Halal Kalbar di Ajang Gema Ekonomi Syariah 2024

1. Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Sintete

Puluhan ribu batang rokok ilegal dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan oleh Bea Cukai Sintete, Jumat 28 Juni 2024.

Bea Cukai Sintete memusnahkan sedikitnya 95.440 batang rokok dan pakaian bekas impor (lelong) serta peralatan elektronik, obat-obatan dan minuman kaleng.

Kepala Seksi Perbendaharaan Basar Oli Hakim KPPBC TMP C Sintete merincikan barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan diantaranya hasil kepabeanan dan cukai.

Basar menambahkan, pelanggaran di bidang kepabeanan berupa 1 barang elektronik dan pakaian sebanyak 4 bag dengan nilai barang sebesar Rp3 Juta.

Ball pres sebanyak 8 bal dengan nilai barang sebesar Rp5,5 Juta. Peralatan elektronik sebanyak 4 unit nilai barang Rp1,650 Juta.

"Obat-obatan sebanyak 2 strip dan 1 botol dan 68 pcs dengan nilai barang Rp123.180.000. Mesin chain saw sebanyak 1 unit dengan nilai Rp400 ribu," katanya.

Selanjutnya, 27 handphone nilai barang Rp13,5 Juta. Racun tanaman dan serangga sebanyak 53 botol dan 2 karung dengan nilai Rp16,1 Juta. Sekop sebanyak 2 unit dengan nilai Rp300 ribu.

"Senjata tajam sebanyak 1 pcs dengan nilai barang Rp100 ribu. BKC HT sebanyak 20.008 batang dengan nilai Rp35.868.910. BKC MMEA sebanyak 35,04 liter dengan nilai Rp4.861.600," ujarnya.

 Dengan total nilai barang Rp204.480.510 dengan potensi kerugian negara Rp184.892.647.

Sementara itu, lanjut dia, pelanggaran di bidang cukai pihaknya memusnahkan BKC HT sebanyak 95.440 batang dengan nilai barang sebesar Rp133.173.720 dengan potensi kerugian negara Rp90.401.344.

"Total nilai barang dari seluruh pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai adalah Rp 337.654.230 dengan potensi kerugian negara Rp275.293.991," katanya.

Selengkapnya disini

2. Polda Kalbar Tanam Pohon dan Padi, Sekda Yusran Puji Bakti Sosial Ketahanan Pangan Polda Kalbar

Polda Kalbar bersama Pemkab Kubu Raya saat kegiatan penanaman pohon dan Gerakan Tanam Padi di Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, pada Kamis 27 Juni 2024. 
Polda Kalbar bersama Pemkab Kubu Raya saat kegiatan penanaman pohon dan Gerakan Tanam Padi di Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, pada Kamis 27 Juni 2024.  (Humas Pemkab Kubu Raya)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mengapresiasi Polda Kalimantan Barat yang menggelar kegiatan penanaman pohon dan Gerakan Tanam Padi di Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kamis 27 Juni 2024. 

Kegiatan untuk ketahanan pangan itu digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78. Yusran Anizam mengatakan kegiatan tersebut merupakan bukti nyata komitmen dan kolaborasi para pihak dalam memperkuat ketahanan pangan. 

“Ketahanan pangan merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kesejahteraan dan keberlanjutan hidup masyarakat,” kata Yusran Anizam saat menghadiri kegiatan penanaman di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Desa Pal IX.

Menghadapi tantangan global seperti perubahan iklim, degradasi lahan, dan pertumbuhan populasi, Sekda Yusran menyebut perlunya mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan ketersediaan pangan untuk generasi saat ini dan yang akan datang.

Penanaman pohon, misalnya, sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mendukung keberlanjutan sumber daya alam.

“Pohon ini juga bermanfaat untuk penyediaan sumber pangan, konservasi tanah dan air, pengurangan pemanasan global, dan habitat untuk keanekaragaman hayati,” jelasnya. 

Lanjutnya, Adapun Gerakan Tanam Padi, selain memberikan kesempatan untuk meningkatkan pendapatan petani, juga mengurangi angka kemiskinan melalui pemberdayaan petani secara ekonomi. 

“Melalui gerakan tanam padi kita juga dapat meningkatkan produksi beras sehingga mengurangi ketergantungan terhadap impor beras sekaligus mengurangi risiko kerawanan pangan di masa depan,” tuturnya. 

Untuk itu, Sekda Yusran menyatakan gerakan tanam padi bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau petani saja, tapi juga semua pihak lainnya.

“Kami mengajak semua pihak, mari kita saling mendukung, bekerja sama, dan berkolaborasi demi kesuksesan gerakan ini. Dan semoga ke depan kita tidak hanya swasembada beras tapi juga swasembada pangan lainnya,” ucapnya. 

Karo SDM Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Sugiarto mengatakan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78, pihaknya telah melakukan berbagai rangkaian kegiatan bakti sosial.

Untuk penanaman pohon dan padi serta pemberian beasiswa dilakukan secara terpusat di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan diikuti serempak oleh seluruh Polres jajaran di Polda Kalimantan Barat. 

“Kegiatan ini merupakan wujud rasa syukur atas perjalanan panjang selama 78 tahun Polri dalam mengabdikan diri kepada bangsa dan negara,” ucapnya saat mewakili Kapolda Kalbar

Lebih lanjut, Kombes Pol Sugiarto menuturkan masalah lingkungan, ketahanan pangan, dan pendidikan selalu menjadi isu fundamental yang dapat mengancam stabilitas dan pertumbuhan pembangunan nasional. Terlebih bagi Indonesia yang sedang berjuang menuju visi Indonesia Emas Tahun 2045.

“Ketiga isu tersebut saling berkaitan erat. Karena dengan memiliki lingkungan baik otomatis berdampak kepada produktivitas ketahanan pangan nasional sekaligus mampu memberikan gizi atau nutrisi yang cukup bagi generasi emas Indonesia ke depannya,” terangnya. 

Ia memaparkan Polda Kalimantan Barat telah menyalurkan sebanyak 12.257 bibit pohon yang tersebar di seluruh wilayah Polda Kalbar.

Adapun untuk ketahanan pangan telah didistribusikan sebanyak 39.234 berupa pemberian kambing ternak, bibit hewan, dan bibit tanaman produktif seperti padi, jagung, cabai, dan sebagainya.

Sementara untuk beasiswa diberikan kepada 69 pelajar mulai tingkat SD-SMA/sederajat yang memiliki prestasi akademik dan olahraga di tingkat daerah maupun nasional. 

“Semoga kegiatan ini memberikan dampak signifikan terhadap terjaganya kelestarian lingkungan, menjadi investasi jangka panjang terhadap ketersediaan pangan, dan membantu generasi emas bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” harapnya.

Selengkapnya disini

Top 3 Pontianak Hari Ini: Pemkot Raih Penghargaan dari BKKBN, Pensiunan PNS Cabuli 6 Anak Perempuan

3. Pemilik Lahan Gugat Ganti Rugi Lahan Terminal Barang PLBN Entikong

Advokat Firma Hukum Nusantara, Edward L Tambunan.
Advokat Firma Hukum Nusantara, Edward L Tambunan. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH)

Ternyata pembangunan Terminal Barang Internasional Entikong menyisakan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan yakni pemilik lahan menggugat lahan sekitar 1700 M2 yang berada di kawasan Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Menurut kuasa hukum pemilik lahan Edward L Tambunan yang mengatakan walau terminal barang saat ini telah diresmikan dan dioperasikan, tetapi sampai saat ini masih ada pihak-pihak yang belum merasa menerima ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut.

"Kliennya telah dirugikan oleh pemerintah atas luas tanah 1700 M2 yang digunakan untuk pembangunan Terminal Barang Internasional Entikong tersebut." Kata Advokad dari Firma Hukum Nusantara, Pengacara Edward L Tambunan pada Kamis 27 Juni 2024.

"Tanah yang dimiliki klien saya seluas sekitar satu hektare telah digunakan untuk pembangunan Terminal tersebut, namun sampai sekarang klien saya tidak pernah menerima ganti rugi atas lahan yang dimilikinya itu," ujar Edward L Tambunan.

Tak hanya digunakan untuk pembangunan saja, bahkan pembangunan tersebut juga m memberikan dampak hingga merusak tanah seluas 8300 M2 yang dimiliki klienya untuk dikeruk dan diambil tanahnya yang kemudian digunakan untuk penimbunan pada saat pembangunan terminal tersebut.

"Pada saat proses pembangunan itu juga sempat merusak dan mengambil tanah untuk melakukan penimbunan di lokasi pembangunan terminal yang dimiliki klien saya, sehingga tanah tersebut rusak dan tidak dapat lagi dinikmati atau di manfaatkan klien saya, tentunya tanah seluas 8.3 Hektare itu tidaklah sedikit yang dirusak," ungkap advokat Peradi ini

Ditempat yang sama, Edward menjelaskan, bahwa ketika pengukuran untuk pembebasan lahan pembangunan Terminal Barang Internasional Entikong tersebut klienya tidak ikut menyaksikan.

"Pihak yang kami gugat ini pada saat menetapkan batas-batas tanah untuk pembangunan tidak pernah menghadirkan pemilik yang sebenarnya atas tanah-tanah tersebut, yang kemudian dipertanyakan kepada siapa ataukan sudah dilakukan ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut sedangkan klien kami tidak mendapatkan sedikitpun ganti rugi," ungkapnya.

 Lebih lanjut ia menambahkan, kalau dilihat dari kacamata hukum, proses pembebasan lahan ini bertentangan dengan undang-undang Negara.

"Sudah jelas dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 yang telah diganti menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2021, Pasal 1 butir ke-2 yang dimana Ganti Rugi haruslah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak sepenuhnya," pungkasnya.

Selengkapnya disini

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved