Peredaran Narkoba di Kapuas Hulu Sasar Generasi Muda, di 2024 Ungkap 18 Kasus 20 Tersangka

"Prediksi tersebut sangat bergantung pada kualitas generasi muda saat ini. Untuk itu, agar Indonesia dapat menjadi negara yang besar, sangat diperluka

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2024 ini, Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali, menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika membawa dampak kerusakan yang sangat luas.

'Narkotika menyebabkan masalah kriminal, masalah ekonomi, dan lain sebagainya. Narkotika telah menjadi masalah dunia bukan hanya masalah kita," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 26 Juni 2024.

Selain itu juga jelas Jamali, pelaku pengedar narkotika selalu menyasar generasi muda, yang kini dikenal dengan kaum milenial, sementara anak muda masih memiliki masa hidup yang panjang. "Oleh karena itu, narkotika menjadi ancaman jangka panjang karena akan merusak masa depan suatu bangsa," ucapnya.

Dijelaskan juga, Indonesia akan menjadi negara besar dalam beberapa tahun mendatang, karena disokong oleh besarnya jumlah penduduk usia muda yang kreatif dan penuh inovasi.

"Prediksi tersebut sangat bergantung pada kualitas generasi muda saat ini. Untuk itu, agar Indonesia dapat menjadi negara yang besar, sangat diperlukan kerja sama antara berbagai pihak, termasuk keluarga, sekolah serta masyarakat dalam mencegah generasi muda terpapar narkotika," ujarnya.

Polres Mempawah Langitkan Doa Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-78

Hal tersebut tambahnya, dapat dicapai apabila generasi muda Indonesia bebas dari narkotika. Perlu upaya bersama, dari semua stakeholder, tidak bisa sendirian, perlu dukungan masyarakat dan kita semua,

"Kami mengajak berbagai pihak bersama-sama menjadi pendorong untuk membangun generasi muda yang kuat dan menjadi harapan untuk membawa kemajuan bagi Indonesia, sehingga saat memperingati Hari Anti Narkotika ini selain ada kekhawatiran, tetapi ada juga harapan," ucapnya.

Jamali juga menjelaskan, bahwa pada tahun 2023 Polres Kapuas Hulu menangani sebanyak 31 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan sebanyak 35 tersangka.

Sedangkan di tahun 2024 ini (Januari - Juni) Polres Kapuas hulu sudah mengungkap sebanyak 18 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang.

Dimana mayoritas tersangka adalah dari kalangan pemuda atau usia produktif (18 tahun - 40 tahun), rata rata adalah pengguna dan pengedar yang berlatar belakang pekerja swasta, serta sebagian tidak punya pekerjaan (yang dimanfaatkan sebagai kurir).

Jamali berharap, semua komponen masyarakat terlibat aktif dalam pencegahan peredaran Narkoba, tidak segan memberikan informasi terutama di sekitar lingkungan tempat tinggal.

"Terus mendorong generasi muda kita, agar selalu terlibat dalam kegiatan kegiatan positif agar mereka bisa terhindar dari pergaulan yang salah," ungkapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved