Mekanisme Validasi Data Pendaftar PPDB SMA Kalbar 2024 Jalur Prestasi

PPDB online untuk siswa SMA dan SMK Sederajat tahun 2024 - 2025 di Kalimantan Barat untuk jalur Prestasi SMA akan dimulai 3 - 4 Juli 2024....

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
PPDB SMA - Mekanisme Validasi Data Pendaftar PPDB SMA Kalbar 2024 Jalur Prestasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini adalah mekanisme validasi data pendaftar Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) SMA pada jalur prestasi.

Setelah mengetahui alur validasi data pendaftar SMA pada jalur prestasi maka memungkinkan calon peserta didik dapat mempersiapkan diri dan persyaratan yang harus di isi saat mendaftar baik secara daring maupun luring.

Jika berkas dan/atau data telah dinyatakan valid, maka calon peserta didik akan masuk pada tahap perangkingan.

PPDB online untuk siswa SMA dan SMK Sederajat tahun 2024 - 2025 di Kalimantan Barat untuk jalur Prestasi SMA akan dimulai 3 - 4 Juli 2024.

Jalur prestasi diperuntukan bagi calon perserta didik yang memiliki nilai rata-rata rapor pengetahuan tertinggi dan prestasi akademik serta non akademik.

Dilansir dari laman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id untuk calon peserta didik SMA yang mendaftar diingatkan untuk memperhatikan beberapa hal berikut ini:

Sesuai Juknis, hanya bisa memilih satu jenjang, SMA atau SMK, jika sudah memilih jenjang tidak bisa pindah atau ubah jenjang.

Seleksi PPDB SMA SMK Kalbar 2024 Jalur Prestasi Kuota 20 Persen, Cek Jadwal dan Cara Daftar SMA

Setelah memilih 3 pilihan sekolah, tidak bisa mengubah urutan pilihan sekolah atau jurusan.

Setelah Melakukan Pendaftaran, harap selalu mengecek status pendaftaran, pastikan sudah valid, jika status tidak valid silahkan perbaiki sesuai dengan pesan/notif dari operator sekolah.

Jika tidak ada notif dari operator sekolah jika status tidak valid, harap datang ke sekolah untuk menanyakan sebabnya atau bisa lewat no informasi sekolah atau bisa lewat fitur pesan yang ada di aplikasi

Jika status "Belum Divalidasi" harap menunggu divalidasi karena antrian, semua data pasti divalidasi oleh Operator Sekolah harap jangan panik.

Mekanisme Validasi Data Pendaftar Jalur Prestasi

Alur Kegiatan Validasi Data Jalur Prestasi

TAHAP 1 (Validasi kesesuaian syarat pendaftaran jalur prestasi)

TAHAP 2 (Konfirmasi berkas dan/atau data)

TAHAP 3 (Finalisasi validasi)

Data yang dinyatakan valid akan masuk proses perangkingan jalur prestasi.

a) Tahap 1:

Data yang dinyatakan valid akan masuk proses perangkingan jalur prestasi

1) Tujuan tahap ini adalah untuk menguji kesesuaian berkas dan/atau data yang telah di isi dan/atau unggah oleh calon peserta didik pada aplikasi PPDB 2024 dengan persyaratan pendaftaran pada jalur prestasi.

2) Jalur prestasi terbagi menjadi 2 (dua) jenis, Prestasi Nilai Rapor dan Prestasi Akademik dan Non Akademik.

Berikut Penjelasan dari kedua jenis prestasi tersebut:

1. Prestasi Nilai Rapor. Pada jalur prestasi nilai rapor, calon peserta didik akan di rangking berdasarkan nilai rata-rata rapor semester 1 s.d 5 mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, Bahasa Inggris.

2. Prestasi Akademik dan Non Akademik. Pada jalur prestasi akademik dan non akademik calon peserta didik akan di rangking berdasarkan bobot prestasi dan poin tambahan berdasarkan sifat dan tingkat kejuaraan yang di buktikan dengan sertifikat atau piagam dengan masa berlaku paling lama 3 tahun.

3) Terkait ketentuan 2) poin 1 diatas, operator sekolah memastikan calon peserta didik mengunggah scan atau foto nilai rapor semester 1 s.d 5 mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, Bahasa Inggris. Selanjutnya, bagi calon peserta didik yang sekolahnya menerapkan kurikulum 2013 maka calon peserta didik wajib menginput nilai pengetahuan mata Pelajaran tersebut di atas pada kolom yang telah di sediakan. Bagi calon peserta didik yang sekolahnya menerapkan. kurikulum Merdeka maka calon peserta didik menginput nilai akhir mata Pelajaran tersebut diatas pada kolom yang telah di sediakan.

4) Terkait ketentuan 3) diatas, operator sekolah harus memastikan bahwa nilai yang di input pada aplikasi PPDB 2024 sama dengan nilai yang ada di rapor yang diunggah oleh calon peserta didik. Jika ditemukan bahwa nilai yang di input sama dengan nilai pada scan atau foto yang di unggah, maka nilai tersebut dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan bahwa nilai yang di input tidak sama. dengan nilai pada scan atau foto yang di unggah, maka nilai tersebut dinyatakan tidak valid.

5) Terkait ketentuan 2) poin 2 diatas, operator sekolah memastikan bahwa calon peserta didik mengunggah scan atau foto sertifikat atau piagam dari kejuaraan yang telah ia ikuti. Selanjutnya, calon peserta didik menginput sifat dan tingkat kejuaraan yang ia ikuti pada aplikasi PPDB 2024.

6) Terkait ketentuan 5) diatas, operator sekolah harus memastikan kompetisi atau kejuaraan yang dicantumkan di sertifikat atau piagam yang diunggah oleh calon peserta didik benar-benar telah diadakan dan diikuti oleh calon peserta didik tersebut.

Jika kompetisi atau kejuaraan tersebut tidak pernah di selenggarakan maka, sertifikat atau piagam tersebut dinyatakan tidak valid. Namun, jika benar bahwa kompetisi atau kejuaraan tersebut pernah di selenggarakan selanjutnya operator sekolah memastikan bahwa sertifikat atau piagam yang di unggah oleh calon peserta didik pada aplikasi PPDB 2024 adalah sertifikat atau piagam yang sah dan benar dimiliki oleh calon peserta didik yang bersangkutan.

Jika ditemukan bahwa sertifikat atau piagam tersebut tersebut adalah sah dan benar milik calon peserta didik yang bersangkutan, maka sertifikat atau piagam tersebut dinyatakan valid. Jika ditemukan bahwa calon peserta didik bukan merupakan pemilik sah dan benar dari sertifikat atau piagam tersebut, maka sertifikat atau piagam tersebut dinyatakan tidak valid.

Mekanisme Validasi Data Pendaftar PPDB SMA Kalbar 2024 Jalur Afirmasi, Cek Jika Data Tidak Valid

Berikut beberapa cara yang dapat digunakan oleh operator sekolah untuk menguji keaslian sebuah sertifikat atau piagam perlombaan:

1. Periksa Tanda Tangan dan Cap. Sertifikat atau piagam resmi biasanya ditandatangani oleh pejabat berwenang dan memiliki cap resmi dari organisasi yang mengeluarkan.

2. Periksa Informasi Detail. Pastikan bahwa semua informasi pada sertifikat atau piagam, seperti nama, tanggal, dan detail perlombaan, adalah akurat dan sesuai dengan fakta.

3. Periksa Kualitas Dokumen. Sertifikat atau piagam resmi biasanya dicetak pada kertas berkualitas tinggi dan mungkin memiliki fitur keamanan tertentu, seperti watermark atau hologram.

4. Hubungi Penyelenggara. Jika operator sekolah masih ragu, operator sekolah bisa menghubungi penyelenggara perlombaan secara langsung untuk memverifikasi keaslian sertifikat atau piagam.

5. Periksa Online. Beberapa organisasi mungkin memiliki database online di mana operator sekolah bisa memeriksa keaslian sertifikat atau piagam. Atau operator sekolah mencari informasi tentang perlombaan tersebut pada mesin pencarian.

7) Terkait ketentuan 5) diatas, operator sekolah memastikan bahwa peserta didik menginput sifat dan tingkat kejuaraan yang ia ikuti dengan benar, sesuai dengan sertifikat dan piagam yang telah diunggah pada aplikasi PPDB 2024.

Jika ditemukan bahwa sifat dan tingkat kejuaraan yang diinput sesuai dengan yang tertera pada sertifikat atau piagam yang di unggah, maka sertifikat atau piagam tersebut dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan bahwa sifat dan tingkat kejuaraan yang diinput tidak sesuai dengan yang tertera pada sertifikat atau piagam yang di unggah, maka sertifikat atau piagam tersebut dinyatakan tidak valid.

b) Tahap 2:

1) Tujuan dari tahap ini adalah untuk mengkonfirmasi berkas dan/atau data yang tidak valid kepada calon peserta didik.

2) Operator sekolah harus menuliskan informasi yang jelas tentang alasan berkas dan/atau data yang dinyatakan tidak valid pada kolom yang telah di tentukan pada aplikasi PPDB 2024.

3) Calon peserta didik wajib mengecek aplikasi PPDB 2024 secara berkala. Jika berkas dan/atau data telah dinyatakan valid, maka calon peserta didik akan masuk pada tahap perangkingan. Namun, jika berkas dan/atau data dinyatakan tidak valid maka calon peserta didik dapat memperbaiki data dan/atau berkas tersebut sampai batas akhir masa sanggah jalur prestasi.

4) Jika calon peserta didik tidak segera memperbaiki berkas/atau data yang tidak valid, maka operator sekolah harus menghubungi calon peserta didik melalui SMS atau WhatsApp melalui nomor handphone yang telah di isi oleh calon peserta didik pada kolom biodata.

5) Apabila sampai batas akhir masa sanggah jalur prestasi calon peserta didik tidak menanggapi pesan yang telah disampaikan melalui aplikasi PPDB 2024, SMS atau WhatsApp dan tidak memperbaiki berkas dan/atau data yang dinyatakan tidak valid maka hal tersebut merupakan kelalain dari pihak calon peserta didik.

c) Tahap 3:

1) Tujuan pertama dari tahap ini adalah memastikan bahwa seluruh berkas dan/atau data calon peserta didik telah di validasi.

2) Tujuan kedua dari tahap ini adalah memastikan bahwa semua calon peserta didik dengan berkas dan/atau data yang tidak valid telah di hubungi melalui aplikasi PPDB 2024, SMS atau WhatsApp.

3) Tujuan ketiga dari tahap ini adalah memastikan bahwa berkas dan/atau data calon peserta didik yang dinyatakan tidak valid dan sudah di perbaiki, di validasi kembali oleh operator sekolah.

Langkah-langkah Pendaftaran PPDB Secara Daring.

Langkah-langkah pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:

1. Mendaftar Mandiri atau Dibantu Oleh Operator Sekolah

Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran secara mandiri atau melalui operator sekolah menggunakan handphone (HP), komputer atau laptop melalui laman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, kemudian calon peserta didik :

- Memilih Jenjang SMA atau SMK

Membuat akun dengan mengisi NISN dan tanggal lahir Mengisi email, nomor HP, dan password

Melengkapi biodata

Memilih jalur sesuai jenjang yang dipilih.

a. Pilihan Jalur Jenjang SMA

1) Jalur Zonasi

- Mengisi alamat sesuai yang tertera pada Kartu Keluarga serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik;

Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda, dimana 3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih; Mengunggah scan KK asli

Mengunggah foto tampak depan rumah;

Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli; Mengunggah surat pernyataan.

2) Jalur Afirmasi

- Mengunggah foto KIP, KKS-PKH atau Surat Keterangan Masuk DTKS beserta KK asli (gambar harus jelas) atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh sekolah dan dapat dibuktikan melalui website https://pip.kemdikbud.go.id dan https://cekbansos.kemensos.go.id;

- Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan KK serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik;

- Mengunggah scan KK asli

Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda dimana 3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih; Mengunggah foto tampak depan rumah;

Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;

Mengunggah surat pernyataan.

3) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

- Untuk calon perserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua (mutasi), mengunggah scan Surat Keputusan Mutasi dari instansi instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan maksimal 3 tahun yang ditandatangani oleh pejabat berwenang

- Untuk calon peserta didik yang merupakan anak pendidik/tenaga kependidikan di sekolah yang bersangkutan, mengunggah Surat Keputusan Mengajar,

Memilih sekolah yang sama lokasinya dengan lokasi pindah tugas orang tua sesuai Surat Keputusan Mutasi orang tua; Bagi anak pendidik/tenaga kependidikan, memilih sekolah yang sama dengan tempat orang tua bertugas;

- Mengunggah scan KK asli;

Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;

- Mengunggah surat pernyataan.

4) Jalur Prestasi

a) Prestasi Nilai Rapor

- Mengisi nilai rata-rata pengetahuan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa. Inggris;

Mengunggah scan rapor semester 1 s.d 5 beserta halaman identitas rapor

- Mengunggah scan KK asli;

- Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.

b) Prestasi Akademik dan Non Akademik

- Mengisi data prestasi akademik atau non akademik;

Mengunggah scan sertifikat yang diakui sesuai ketentuan

pada huruf C angka 2;

Mengunggah scan KK asli;

Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli; Mengunggah surat pernyataan.

b. Pilihan Jalur Jenjang SMK

Jalur Reguler

a) Mengisi nilai pengetahuan rapor Mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa Inggris;

b) Mengunggah scan nilai pengetahuan rapor semester 1 s.d 5 dan halaman identitas rapor

c) Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang akademik dan non akdemik, mengisi data prestasi akademik serta non akademik dan mengunggah scan sertifikat yang diakui sebagaimana diatur pada huruf C angka 5;

d) Bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, mengisi data KIP atau KKS-PKH;

e) Mengunggah foto KIP, KKS-PKH atau Surat Keterangan Masuk DTKS atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh sekolah dan dapat dibuktikan melalui website https://pip.kemdikbud.go.id dan https://cekbansos.kemensos.go.id;

Mengisi alamat alamat sesuai alamat pada Kartu Keluarga (KK), g) Bagi peserta didik yang berdomisili kurang dari 3 km dari sekolah melakukan pengukuran jarak ke sekolah;

h) Mengunggah scan KK asli;

i) Bagi konsentrasi tertentu mengunggah scan surat keterangan tidak buta warna dan bebas narkoba;

j) Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus asli;

k) Mengunggah surat pernyataan.

2. Memilih Sekolah

Setelah melakukan unggah berkas, calon peserta didik memilih sekolah yang dituju. Untuk banyaknya pilihan sekolah bisa dilihat pada bagian Aturan Pemilihan Sekolah Tujuan.

3. Mencetak Bukti Pendaftaran

Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran.

4. Tidak Dapat Mendaftar Karena NISN Tidak Aktif

Bagi calon peserta didik yang tidak dapat melakukan pendaftaran karena NISN tidak aktif (Lulusan tahun 2023, MTs, atau karena sebab lain), dapat melakukan pendaftaran melalui operator sekolah tujuan.

Langkah-langkah Pendaftaran PPDB Luring.

1. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

2. Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diserahkan kepada panitia PPDB di sekolah tempat calon peserta didik mendaftar dan memperlihatkan dokumen aslinya.

3. Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait.

Untuk pilihan jalur prestasi dapat disimak melalui video tutorial berikut ini 

Video Tutorial Pendaftaran Jalur Prestasi 

- Prestasi Nilai Raport LINK DISINI KLIK

- Prestasi Nilai Akademik dan Non Akademik LINK DISINI KLIK

Berikut ini adalah jadwal PPDB Kalimantan Barat 2024 seperti dikutip dari laman http://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id/:

- Pembuatan Akun PPDB Kalbar 2024 Jenjang SMA dan SMK: 10-15 Juni 2024

- Jalur Zonasi SMA 

Pembuatan akun dan Pendaftaran: 18 - 20 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Masa Sanggah: 21 - 22 Juni 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

Pengumuman: 23 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Daftar Ulang: 24 - 26 Juni 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

- Jalur Afirmasi

Pembuatan akun dan Pendaftaran: 27-28 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Masa Sanggah: 29 Juni 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

Pengumuman: 30 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Daftar Ulang: 1-2 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

- Jalur Mutasi SMA

Pembuatan akun dan Pendaftaran: 27-28 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Masa Sanggah: 29 Juni 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

Pengumuman: 30 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Daftar Ulang: 1-2 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

- Jalur Prestasi SMA

Pembuatan akun dan Pendaftaran: 3-4 Juli 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Masa Sanggah: 5 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

Pengumuman: 6 Juli 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Daftar Ulang: 8-9 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

SMK Reguler

Pembuatan akun dan Pendaftaran: 18 Juni- 3 Juli 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Masa Sanggah: 5-6 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

Pengumuman: 6 Juli 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Daftar Ulang: 8-9 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

Daya Tampung

1. Daya tampung calon peserta didik baru maksimal 36 peserta didik dalam 1 rombongan belajar (termasuk peserta didik yang tidak naik kelas, PPLP, Adem 3T, dan anak pendidik dan/atau tenaga kependidikan)

2. Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional.

Sementara berdasarkan penentapan Prentase Daya Tampung Setiap Jalur PPDB 2024 yakni Jalur Zonasi dengan jumlah peserta didik yang diterima adalah 60 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur Afirmasi dengan jumlah peserta didik yang diterima adalah 15 persen (termasuk 2 persen disabilitas) dari daya tampung sekolah.

Jalur Mutasi dengan jumlah peserta didik yang diterima adalah 5 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur Prestasi dengan jumlah peserta didik yang diterima adalah 20 persen dari daya tampung sekolah.

Dengan persyaratan yakni prestasi rata-rata nilai raport paling sedikit 15 persen.  Prestasi prestasi akademik dan non akademik 5 persen.

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

(*)

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved