ALUR Mekanisme Validasi Data Pendaftar PPDB SMK Kalbar 2024, Cek Langkah Daftar SMA SMK

PPDB online khusus untuk jalur reguler SMK tahun 2024 - 2025 di Kalimantan Barat sudah dimulai sejak 18 Juni hingga 3 Juli 2024 mendatang....

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
ALUR Mekanisme Validasi Data Pendaftar PPDB SMK Kalbar 2024, Cek Langkah Daftar SMA SMK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini adalah mekanisme validasi data pendaftar Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) Jalur Reguler SMK.

Setelah mengetahui alur validasi data pendaftar SMK pada jalur prestasi maka memungkinkan calon peserta didik dapat mempersiapkan diri dan persyaratan yang harus di isi saat mendaftar baik secara daring maupun luring.

Jika berkas dan/atau data telah dinyatakan valid, maka calon peserta didik akan masuk pada tahap perangkingan.

PPDB online khusus untuk jalur reguler SMK tahun 2024 - 2025 di Kalimantan Barat sudah dimulai sejak 18 Juni hingga 3 Juli 2024 mendatang.

Dilansir dari laman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, inilah mekanisme Validasi Data Pendaftar SMK:

Seleksi PPDB Kalbar 2024 - 2025 Jalur Reguler SMK, Prioritas Siswa Kurang Mampu Kuota 15 Persen

Alur Kegiatan Validasi Data Pendaftar SMK

TAHAP 1 (Validasi kesesuaian syarat pendaftaran SMK)

TAHAP 2 (Konfirmasi berkas dan/atau data)

TAHAP 3 (Finalisasi validasi)

Data yang dinyatakan valid akan masuk proses perangkingan SMK.

a) Tahap 1:

1) Tujuan tahap ini adalah untuk menguji kesesuaian berkas dan/atau data yang telah di isi dan/atau unggah oleh calon peserta didik pada aplikasi PPDB 2024 dengan ppersyaratan pendaftaran SMK.

2) Operator sekolah harus memeriksa tanggal terbit Kartu Keluarga (KK). Pengecekan dapat dilakukan dengan melihat tanggal scan KK atau dengan melakukan scan pada barcode KK yang telah diunggah calon peserta didik. KK dinyatakan valid jika tanggal terbitnya telah berusia 1 tahun atau lebih per tanggal 18 Juni 2024. Namun, jika ditemukan tanggal terbit KK yang belum berusia 1 (satu) tahun per tanggal 18 Juni 2024, maka KK tersebut dinyatakan tidak valid.

3) Operator sekolah memastikan bahwa status hubungan dalam keluarga calon peserta didik pada Kartu Keluarga (KK) merupakan anak atau keluarga inti. Jika status hubungan dalam keluarga calon peserta didik pada Kartu Keluarga (KK) merupakan anak atau keluarga inti, maka Kartu Keluarga (KK) tersebut dinyatakan valid. Namun jika status hubungan dalam keluarga calon peserta didik pada Kartu Keluarga (KK) bukan anak atau keluarga inti maka Kartu Keluarga (KK) tersebut dinyatakan tidak valid.

4) Terkait ketentuan pada nomor 3) diatas, jika status hubungan dalam KK bukan anak atau keluarga inti karena orang tua meninggal atau cerai, operator sekolah harus memastikan calon peserta didik mengunggah Akta Kematian atau Akta Cerai orang tua.

5) Terkait ketentuan pada nomor 4) diatas, operator sekolah memastikan bahwa Akta atau Surat Kematian atau Akta Cerai orang tua calon peserta didik merupakan dokumen yang sah. Jika ditemukan Akta atau Surat Kematian atau Akta Cerai orang tua calon peserta didik merupakan dokumen yang sah, maka Kartu Kelurga (KK) tersebut dinyatakan valid. Namun jika ditemukan Akta atau Surat Kematian atau Akta Cerai orang tua calon peserta didik bukan merupakan

dokumen yang sah, maka Kartu Keluarga (KK) tersebut dinyatakan tidak valid.

6) Terkait ketentuan pada nomor 3) diatas, jika status hubugan dalam KK bukan anak atau keluarga inti karena calon peserta didik tinggal di panti asuhan, operator sekolah harus memastikan calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan dari Yayasan, Dinas Sosial, atau KPAI.

7) Terkait ketentuan pada nomor 6) diatas, operator sekolah memastikan bahwa Surat Keterangan dari Yayasan atau Surat Keterangan dari Dinas Sosial, dan/atau Surat Keterangan dari KPAI merupakan dokumen yang sah. Jika ditemukan Surat Keterangan dari Yayasan atau Surat Keterangan dari Dinas Sosial, dan/atau Surat Keterangan dari KPAI merupakan dokumen yang sah, maka Kartu Keluarga (KK) tersebut dinyatakan valid. Namun jika Surat Keterangan dari Yayasan atau Surat Keterangan dari Dinas Sosial, dan/atau Surat Keterangan dari KPAI bukan merupakan dokumen yang sah, maka Kartu Keluarga tersebut dinyatakan tidak valid.

8) Operator sekolah memastikan bahwa titik koordinat rumah calon peserta didik sesuai dengan alamat yang tertera pada KK. Jika ditemukan titik koordinat rumah sesuai dengan alamat yang tertera pada KK, maka titik koordinat tersebut dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan titik koordinat rumah tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada KK, maka titik koordinat tersebut dinyatakan tidak valid. 9) Khusus untuk Kota Pontianak, operator sekolah harus memastikan bahwa calon peserta didik mengunggah foto tampak depan rumah. Foto tersebut kemudian dicocokan dengan tampilan google street view. Jika foto tampak depan rumah sesuai dengan tampilan google street view, maka foto tersebut dinyatakan valid. Namun, jika foto tampak depan rumah tidak sesuai dengan tampilan google street view, maka foto tersebut dinyatakan tidak valid.

Mekanisme Validasi Data Pendaftar PPDB SMA Kalbar 2024 Jalur Prestasi

10) Ketentuan nomor 2) sampai dengan nomor 9) hanya berlaku bagi peserta didik dengan jarak maksimal 3 km dari sekolah.

11)Operator sekolah harus memastikan bahwa calon peserta didik berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

12)Terkait ketentuan nomor 11) operator sekolah memastikan bahwa calon peserta didik adalah:

1. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau

2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima luran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan/atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau tercatat sebagai kelompok Masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

13)Terkait ketentuan nomor 12) poin 1, operator sekolah harus memastikan bahwa calon peserta didik mengunggah scan atau foto Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa calon peserta didik adalah penerima bantuan Program Indonesia Pintar. Operator memastikan kebeneran informasi tersebut melalui laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.

Jika ditemukan bahwa benar calon peserta didik adalah penerima bantuan Program Indonesia Pintar, maka Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa calon peserta didik merupakan penerima bantuan Program Indonesia Pintar dinyatakan valid. Jika ditemukan bahwa calon peserta didik adalah bukan penerima bantuan Program Indonesia Pintar, maka Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa calon peserta didik merupakan penerima bantuan Program Indonesia Pintar dinyatakan tidak valid.

14)Terkait ketentuan nomor 12) poin 2, operator sekolah memastikan bahwa calon peserta didik mengunggah Kartu PKH atau Surat Keterangan bahwa orang tua calon peserta didik terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Surat Keterangan bahwa orang tua calon peserta didik Penerima Juran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan/atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Surat Keterangan bahwa orang tua calon peserta didik masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Selanjutnya operator sekolah memastikan bahwa benar calon peserta didik berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id/. Jika ditemukan bahwa benar calon peserta didik berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, maka Kartu PKH atau Surat Keterangan bahwa orang tua calon peserta didik terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Surat Keterangan bahwa orang tua calon peserta didik Penerima luran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan/atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Surat Keterangan bahwa orang tua calon peserta didik masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan bahwa calon peserta didik tidak berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, maka Kartu PKH atau Surat Keterangan bahwa orang tua calon peserta didik terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Surat Keterangan bahwa orang tua calon peserta didik Penerima luran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan/atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Surat Keterangan bahwa orang tua calon peserta didik masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dinyatakan tidak valid. 15)Ketentuan nomor 11) sampai dengan nomor 14) hanya berlaku bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

16)Operator sekolah memastikan calon peserta didik mengunggah scan atau foto nilai rapor semester 1 s.d 5 mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, Bahasa Inggris. Selanjutnya, bagi calon peserta didik yang sekolahnya menerapkan kurikulum 2013 maka calon peserta didik wajib menginput nilai pengetahuan mata Pelajaran tersebut di atas pada kolom yang telah di sediakan. Bagi calon peserta didik yang sekolahnya menerapkan kurikulum Merdeka maka calon peserta didik menginput nilai akhir mata Pelajaran tersebut diatas pada kolom yang telah di sediakan.

17)Terkait ketentuan 16) diatas, operator sekolah harus memastikan bahwa nilai yang di input pada aplikasi PPDB 2024 sama dengan nilai yang ada di rapor yang diunggah oleh calon peserta didik. Jika ditemukan bahwa nilai yang di input sama dengan nilai pada scan atau foto yang di unggah, maka nilai tersebut dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan bahwa nilai yang di input tidak sama dengan nilai pada scan atau foto yang di unggah, maka nilai tersebut dinyatakan tidak valid.

18)Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik, operator sekolah memastikan bahwa calon peserta didik mengunggah scan atau foto sertifikat atau piagam dari kejuaraan yang telah ia ikuti. Selanjutnya, calon peserta didik menginput sifat dan tingkat kejuaraan yang ia ikuti pada aplikasi PPDB 2024.

19) Terkait ketentuan 18) diatas, operator sekolah harus memastikan kompetisi atau kejuaraan yang dicantumkan di sertifikat atau piagam yang diunggah oleh calon peserta didik benar-benar telah diadakan dan diikuti oleh calon peserta didik tersebut. Jika kompetisi atau kejuaraan tersebut tidak pernah di selenggarakan maka, sertifikat atau piagam tersebut dinyatakan tidak valid. Namun, jika benar bahwa kompetisi atau kejuaraan tersebut pernah di selenggarakan selanjutnya operator sekolah memastikan bahwa sertifikat atau piagam yang di unggah oleh calon peserta didik pada aplikasi PPDB 2024 adalah sertifikat atau piagam yang sah dan benar dimiliki oleh calon peserta didik yang bersangkutan. Jika ditemukan bahwa sertifikat atau piagam tersebut tersebut adalah sah dan benar milik calon peserta didik yang bersangkutan, maka sertifikat atau piagam tersebut dinyatakan valid. Jika ditemukan bahwa calon peserta didik bukan merupakan pemilik sah dan benar dari sertifikat atau piagam tersebut, maka sertifikat atau piagam tersebut dinyatakan tidak valid. Berikut beberapa cara yang dapat digunakan oleh operator sekolah untuk menguji keaslian sebuah sertifikat atau piagam perlombaan:

1. Periksa Tanda Tangan dan Cap. Sertifikat atau piagam resmi biasanya ditandatangani oleh pejabat berwenang dan memiliki cap resmi dari organisasi yang mengeluarkan.

2. Periksa Informasi Detail. Pastikan bahwa semua informasi pada sertifikat atau piagam, seperti nama, tanggal, dan detail perlombaan, adalah akurat dan sesuai dengan fakta.

3. Periksa Kualitas Dokumen. Sertifikat atau piagam resmi biasanya dicetak pada kertas berkualitas tinggi dan mungkin memiliki fitur keamanan tertentu, seperti watermark atau hologram.

4. Hubungi Penyelenggara. Jika operator sekolah masih ragu, operator sekolah bisa menghubungi penyelenggara perlombaan secara langsung untuk memverifikasi keaslian sertifikat atau piagam.

5. Periksa Online. Beberapa organisasi mungkin memiliki database online di mana operator sekolah bisa memeriksa keaslian sertifikat atau piagam. Atau operator sekolah mencari informasi tentang perlombaan tersebut pada mesin pencarian.

20). Terkait ketentuan 18) diatas, operator sekolah memastikan bahwa peserta didik menginput sifat dan tingkat kejuaraan yang ia ikuti dengan benar, sesuai dengan sertifikat dan piagam yang telah diunggah pada aplikasi PPDB 2024. Jika ditemukan bahwa sifat dan tingkat kejuaraan yang diinput sesuai dengan yang tertera pada sertifikat atau piagam yang di unggah, maka sertifikat atau piagam tersebut dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan bahwa sifat dan tingkat kejuaraan yang diinput tidak sesuai dengan yang tertera pada sertifikat atau piagam yang di unggah, maka sertifikat atau piagam tersebut dinyatakan tidak valid.

b) Tahap 2:

1) Tujuan dari tahap ini adalah untuk mengkonfirmasi berkas dan/atau. data yang tidak valid kepada calon peserta didik.

2) Operator sekolah harus menuliskan informasi yang jelas tentang alasan berkas dan/atau data yang dinyatakan tidak valid pada kolom. yang telah ditentukan pada aplikasi PPDB 2024.

3) Calon peserta didik wajib mengecek aplikasi PPDB 2024 secara berkala. Jika berkas dan/atau data telah dinyatakan valid, maka calon peserta. didik akan masuk pada tahap perangkingan. Namun, jika berkas dan/atau data dinyatakan tidak valid maka calon peserta didik dapat memperbaiki data dan/atau berkas tersebut sampai batas akhir masa. sanggah jalur regular SMK.

4) Jika calon peserta didik tidak segera memperbaiki berkas/atau data yang tidak valid, maka operator sekolah harus menghubungi calon peserta didik melalui SMS atau WhatsApp melalui nomor handphone yang telah di isi oleh calon peserta didik pada kolom biodata.

5) Apabila sampai batas akhir masa sanggah jalur reguler SMK calon peserta didik tidak menanggapi pesan yang telah disampaikan melalui aplikasi PPDB 2024, SMS atau WhatsApp dan tidak memperbaiki berkas dan/atau data yang dinyatakan tidak valid maka hal tersebut merupakan kelalain dari pihak calon peserta didik.

c) Tahap 3:

1) Tujuan pertama dari tahap ini adalah memastikan bahwa seluruh berkas dan/atau data calon peserta didik telah di validasi.

2) Tujuan kedua dari tahap ini adalah memastikan bahwa semua calon peserta didik dengan berkas dan/atau data yang tidak valid telah di hubungi melalui aplikasi PPDB 2024, SMS atau WhatsApp.

3) Tujuan ketiga dari tahap ini adalah memastikan bahwa berkas dan/atau data calon peserta didik yang dinyatakan tidak valid dan sudah di perbaiki, di validasi kembali oleh operator sekolah.

Langkah-langkah Pendaftaran PPDB Secara Daring.

Langkah-langkah pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:

1. Mendaftar Mandiri atau Dibantu Oleh Operator Sekolah

Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran secara mandiri atau melalui operator sekolah menggunakan handphone (HP), komputer atau laptop melalui laman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, kemudian calon peserta didik :

- Memilih Jenjang SMA atau SMK

Membuat akun dengan mengisi NISN dan tanggal lahir Mengisi email, nomor HP, dan password

Melengkapi biodata

Memilih jalur sesuai jenjang yang dipilih.

a. Pilihan Jalur Jenjang SMA

1) Jalur Zonasi

- Mengisi alamat sesuai yang tertera pada Kartu Keluarga serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik;

Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda, dimana 3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih; Mengunggah scan KK asli

Mengunggah foto tampak depan rumah;

Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli; Mengunggah surat pernyataan.

2) Jalur Afirmasi

- Mengunggah foto KIP, KKS-PKH atau Surat Keterangan Masuk DTKS beserta KK asli (gambar harus jelas) atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh sekolah dan dapat dibuktikan melalui website https://pip.kemdikbud.go.id dan https://cekbansos.kemensos.go.id;

- Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan KK serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik;

- Mengunggah scan KK asli

Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda dimana 3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih; Mengunggah foto tampak depan rumah;

Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;

Mengunggah surat pernyataan.

3) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

- Untuk calon perserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua (mutasi), mengunggah scan Surat Keputusan Mutasi dari instansi instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan maksimal 3 tahun yang ditandatangani oleh pejabat berwenang

- Untuk calon peserta didik yang merupakan anak pendidik/tenaga kependidikan di sekolah yang bersangkutan, mengunggah Surat Keputusan Mengajar,

Memilih sekolah yang sama lokasinya dengan lokasi pindah tugas orang tua sesuai Surat Keputusan Mutasi orang tua; Bagi anak pendidik/tenaga kependidikan, memilih sekolah yang sama dengan tempat orang tua bertugas;

- Mengunggah scan KK asli;

Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;

- Mengunggah surat pernyataan.

4) Jalur Prestasi

a) Prestasi Nilai Rapor

- Mengisi nilai rata-rata pengetahuan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa. Inggris;

Mengunggah scan rapor semester 1 s.d 5 beserta halaman identitas rapor

- Mengunggah scan KK asli;

- Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.

b) Prestasi Akademik dan Non Akademik

- Mengisi data prestasi akademik atau non akademik;

Mengunggah scan sertifikat yang diakui sesuai ketentuan

pada huruf C angka 2;

Mengunggah scan KK asli;

Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli; Mengunggah surat pernyataan.

b. Pilihan Jalur Jenjang SMK

Jalur Reguler

a) Mengisi nilai pengetahuan rapor Mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa Inggris;

b) Mengunggah scan nilai pengetahuan rapor semester 1 s.d 5 dan halaman identitas rapor

c) Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang akademik dan non akdemik, mengisi data prestasi akademik serta non akademik dan mengunggah scan sertifikat yang diakui sebagaimana diatur pada huruf C angka 5;

d) Bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, mengisi data KIP atau KKS-PKH;

e) Mengunggah foto KIP, KKS-PKH atau Surat Keterangan Masuk DTKS atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh sekolah dan dapat dibuktikan melalui website https://pip.kemdikbud.go.id dan https://cekbansos.kemensos.go.id;

Mengisi alamat alamat sesuai alamat pada Kartu Keluarga (KK), g) Bagi peserta didik yang berdomisili kurang dari 3 km dari sekolah melakukan pengukuran jarak ke sekolah;

h) Mengunggah scan KK asli;

i) Bagi konsentrasi tertentu mengunggah scan surat keterangan tidak buta warna dan bebas narkoba;

j) Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus asli;

k) Mengunggah surat pernyataan.

2. Memilih Sekolah

Setelah melakukan unggah berkas, calon peserta didik memilih sekolah yang dituju. Untuk banyaknya pilihan sekolah bisa dilihat pada bagian Aturan Pemilihan Sekolah Tujuan.

3. Mencetak Bukti Pendaftaran

Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran.

4. Tidak Dapat Mendaftar Karena NISN Tidak Aktif

Bagi calon peserta didik yang tidak dapat melakukan pendaftaran karena NISN tidak aktif (Lulusan tahun 2023, MTs, atau karena sebab lain), dapat melakukan pendaftaran melalui operator sekolah tujuan.

Langkah-langkah Pendaftaran PPDB Luring.

1. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

2. Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diserahkan kepada panitia PPDB di sekolah tempat calon peserta didik mendaftar dan memperlihatkan dokumen aslinya.

3. Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait.

Untuk pilihan jalur prestasi dapat disimak melalui video tutorial berikut ini 

Video Tutorial Pendaftaran SMK LINK DISINI KLIK

Berikut ini adalah jadwal PPDB Kalimantan Barat 2024 seperti dikutip dari laman http://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id/:

- Pembuatan Akun PPDB Kalbar 2024 Jenjang SMA dan SMK: 10-15 Juni 2024

SMK Reguler

Pembuatan akun dan Pendaftaran: 18 Juni- 3 Juli 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Masa Sanggah: 5-6 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

Pengumuman: 6 Juli 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Daftar Ulang: 8-9 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

Daya Tampung

1. Daya tampung calon peserta didik baru maksimal 36 peserta didik dalam 1 rombongan belajar (termasuk peserta didik yang tidak naik kelas, PPLP, Adem 3T, dan anak pendidik dan/atau tenaga kependidikan)

2. Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional.

Sementara berdasarkan penentapan Prentase Daya Tampung Setiap Jalur PPDB 2024 yakni Jalur Zonasi dengan jumlah peserta didik yang diterima adalah 60 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur Afirmasi dengan jumlah peserta didik yang diterima adalah 15 persen (termasuk 2 persen disabilitas) dari daya tampung sekolah.

Jalur Mutasi dengan jumlah peserta didik yang diterima adalah 5 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur Prestasi dengan jumlah peserta didik yang diterima adalah 20 persen dari daya tampung sekolah.

Dengan persyaratan yakni prestasi rata-rata nilai raport paling sedikit 15 persen.  Prestasi prestasi akademik dan non akademik 5 persen.

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved