SELEKSI PPDB SMA SMK Kalbar 2024 Jalur Afirmasi Ada Kuota 15 Persen, Cek Jadwal dan Cara Daftar SMA

Jalur  Afirmasi ini diperuntukan bagi calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah..

|
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SELEKSI PPDB SMA SMK Kalbar 2024 Jalur Afirmasi Ada Kuota 15 Persen, Cek Jadwal dan Cara Daftar SMA. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) online untuk siswa SMA dan SMK Sederajat tahun 2024 - 2025 di Kalimantan Barat untuk jalur Afirmasi akan dimulai 27-28 Juni 2024.

Sebelumnya untuk PPDB Online SMA Kalbar tahun 2024 - 2025 jalur zonasi telah dilaksanakan 18 - 20 Juni 2024.

Untuk Jalur Afirmasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar dengan memilih 3 (tiga) sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran dengan melampirkan bukti-bukti yang sah dikeluarkan oleh pemerintah berupa KIP atau KKS-PKH.

Jalur  Afirmasi ini diperuntukan bagi calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Jumlah peserta didik diterima adalah 15 persen dengan sudah termasuk penyandang disabilitas sebesar 2 persen dari daya tampung sekolah.

Langkah-langkah Daftar PPDB SMA SMK Kalbar 2024 - 2025 Jalur Zonasi, Wajib Unggah Foto Depan Rumah

Selain itu, pada jalur Afirmasi SMA, untuk satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusi dapat menerima pendaftar PPDB dengan mempertimbangkan jenis ketunaan, sarana/prasarana sekolah dan ketersediaan tenaga pendidik bagi anak berkebutuhan khusus.

Bukti keikutsertaan dalam proses penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang digunakan berupa kartu Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH), dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), harus sesuai antara nama orang tua di Kartu Keluarga (KK) dengan nama pemilik Kartu KIP, KKS-PKH dan DTKS.

Pemegang KIP/PIP dapat dibuktikan melalui halaman website https://pip.kemdikbud.go.id DTKS di https://cekbansos.kemensos.go.id.

Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Jika jalur afirmasi tidak terpenuhi kuotanya, maka sisa kuota tersebut akan ditambah ke jalur prestasi nilai rapor.

Jadwal PPDB  Jalur Afirmasi SMA

Pembuatan akun dan Pendaftaran: 27-28 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Masa Sanggah: 29 Juni 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

Pengumuman: 30 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Daftar Ulang: 1-2 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

PPDB SMA / SMK Kalbar 2024 Login ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, Cek Jadwal dan Ketentuan Pendaftaran

Dasar Seleksi  Jalur Afirmasi SMA

Seleksi penerimaan jalur afirmasi secara berurutan berdasarkan pada:

a. Pilihan 1 (pertama)

1) Keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan bukti kartu KIP atau KKS-PKH atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh sekolah atau Surat Keterangan Masuk DTKS; 2) Selanjutnya calon peserta didik akan di rangking berdasarkan jarak terdekat berdasarkan pengukuran pada aplikasi PPDB sesuai alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah tujuan;

3) Jika jarak sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan;

4) Jika jarak dan umur sama, maka yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan;

5) Jika calon peserta didik tidak diterima pada pilihan 1 (pertama) berdasarkan keempat kriteria di atas, maka calon peserta didik akan dirangking pada pilihan 2 (kedua)

b. Pilihan 2 (kedua)

1) Keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan bukti kartu KIP atau KKS-PKH atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh sekolah atau Surat Keterangan Masuk DTKS;

2) Selanjutnya calon peserta didik akan di rangking berdasarkan jarak terdekat berdasarkan pengukuran pada aplikasi PPDB sesuai alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah tujuan;

3) Jika jarak sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan;

4) Jika jarak dan umur sama, maka yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan;

5) Jika calon peserta didik tidak diterima pada pilihan 1 (pertama) berdasarkan keempat kriteria di atas, maka calon peserta didik akan dirangking pada pilihan 3 (ketiga)

c. Pilihan 3 (ketiga)

1) Keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan bukti kartu KIP atau KKS-PKH atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh sekolah atau Surat Keterangan Masuk DTKS;

2) Selanjutnya calon peserta didik akan di rangking berdasarkan jarak terdekat berdasarkan pengukuran pada aplikasi PPDB sesuai alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah tujuan;

3) Jika jarak sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan;

4) Jika jarak dan umur sama, maka yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan;

5) Jika calon peserta didik tidak diterima pada pilihan 1 (pertama), 2 (kedua), dan 3 (ketiga) berdasarkan keempat kriteria di atas, maka calon peserta didik dinyatakan gugur (tidak diterima disemua sekolah).

Langkah-langkah atau  Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Secara Daring.

Langkah-langkah pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:

1. Mendaftar Mandiri atau Dibantu Oleh Operator Sekolah

Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran secara mandiri atau melalui operator sekolah menggunakan handphone (HP), komputer atau laptop melalui laman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, kemudian calon peserta didik :

- Memilih Jenjang SMA atau SMK

Membuat akun dengan mengisi NISN dan tanggal lahir Mengisi email, nomor HP, dan password

Melengkapi biodata

Memilih jalur sesuai jenjang yang dipilih.

a. Pilihan Jalur Jenjang SMA

1) Jalur Zonasi

- Mengisi alamat sesuai yang tertera pada Kartu Keluarga serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik;

Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda, dimana 3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih; Mengunggah scan KK asli

Mengunggah foto tampak depan rumah;

Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli; Mengunggah surat pernyataan.

2) Jalur Afirmasi

- Mengunggah foto KIP, KKS-PKH atau Surat Keterangan Masuk DTKS beserta KK asli (gambar harus jelas) atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh sekolah dan dapat dibuktikan melalui website https://pip.kemdikbud.go.id dan https://cekbansos.kemensos.go.id;

- Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan KK serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik;

- Mengunggah scan KK asli

Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda dimana 3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih; Mengunggah foto tampak depan rumah;

Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;

Mengunggah surat pernyataan.

3) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

- Untuk calon perserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua (mutasi), mengunggah scan Surat Keputusan Mutasi dari instansi instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan maksimal 3 tahun yang ditandatangani oleh pejabat berwenang

- Untuk calon peserta didik yang merupakan anak pendidik/tenaga kependidikan di sekolah yang bersangkutan, mengunggah Surat Keputusan Mengajar,

Memilih sekolah yang sama lokasinya dengan lokasi pindah tugas orang tua sesuai Surat Keputusan Mutasi orang tua; Bagi anak pendidik/tenaga kependidikan, memilih sekolah yang sama dengan tempat orang tua bertugas;

- Mengunggah scan KK asli;

Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;

- Mengunggah surat pernyataan.

4) Jalur Prestasi

a) Prestasi Nilai Rapor

- Mengisi nilai rata-rata pengetahuan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa. Inggris;

Mengunggah scan rapor semester 1 s.d 5 beserta halaman identitas rapor

- Mengunggah scan KK asli;

- Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.

b) Prestasi Akademik dan Non Akademik

- Mengisi data prestasi akademik atau non akademik;

Mengunggah scan sertifikat yang diakui sesuai ketentuan pada huruf C angka 2;

Mengunggah scan KK asli;

Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli; Mengunggah surat pernyataan.

b. Pilihan Jalur Jenjang SMK

Jalur Reguler

a) Mengisi nilai pengetahuan rapor Mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa Inggris;

b) Mengunggah scan nilai pengetahuan rapor semester 1 s.d 5 dan halaman identitas rapor

c) Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang akademik dan non akdemik, mengisi data prestasi akademik serta non akademik dan mengunggah scan sertifikat yang diakui sebagaimana diatur pada huruf C angka 5;

d) Bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, mengisi data KIP atau KKS-PKH;

e) Mengunggah foto KIP, KKS-PKH atau Surat Keterangan Masuk DTKS atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh sekolah dan dapat dibuktikan melalui website https://pip.kemdikbud.go.id dan https://cekbansos.kemensos.go.id;

f) Mengisi alamat alamat sesuai alamat pada Kartu Keluarga (KK),

g) Bagi peserta didik yang berdomisili kurang dari 3 km dari sekolah melakukan pengukuran jarak ke sekolah;

h) Mengunggah scan KK asli;

i) Bagi konsentrasi tertentu mengunggah scan surat keterangan tidak buta warna dan bebas narkoba;

j) Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus asli;

k) Mengunggah surat pernyataan.

2. Memilih Sekolah

Setelah melakukan unggah berkas, calon peserta didik memilih sekolah yang dituju. Untuk banyaknya pilihan sekolah bisa dilihat pada bagian Aturan Pemilihan Sekolah Tujuan.

3. Mencetak Bukti Pendaftaran

Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran.

4. Tidak Dapat Mendaftar Karena NISN Tidak Aktif

Bagi calon peserta didik yang tidak dapat melakukan pendaftaran karena NISN tidak aktif (Lulusan tahun 2023, MTs, atau karena sebab lain), dapat melakukan pendaftaran melalui operator sekolah tujuan.

Langkah-langkah Pendaftaran PPDB Luring.

1. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

2. Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diserahkan kepada panitia PPDB di sekolah tempat calon peserta didik mendaftar dan memperlihatkan dokumen aslinya.

3. Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait.

Untuk pilihan jalur Afirmasi dapat disimak melalui video tutorial berikut ini 

Video Tutorial Pendaftaran Jalur Afirmasi LINK DISINI KLIK

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

(*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved