Pemda Kapuas Hulu Bahas Redistribusi Tanah dan GTRA 2024

Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini, menyampaikan apa yang dilaksanakan ini bertujuan untuk memberikan dasar kepemilikan tanah.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, saat melaksanakan rapat terkait GTRA, dalam rangka kegiatan redistribusi tanah dan rapat koordinasi awal GTRA tahun 2024 tahap 1, di Kantor Bupati Kapuas Hulu, Senin 24 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan rapat terkait gugus tugas reforma agraria (GTRA), dalam rangka kegiatan redistribusi tanah dan rapat koordinasi awal GTRA tahun 2024 tahap 1, di Kantor Bupati Kapuas Hulu, Senin 24 Juni 2024.

Dalam kegiatan hadir langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini, Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu, Dicky Zulkarnaen, Dandim 1206/Psb Letkol Inf Nasli,  Wakapolres Kapuas Hulu Kompol Dahomi Baleo Siregar, dan unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas Hulu.

Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini, menyampaikan apa yang dilaksanakan ini bertujuan untuk memberikan dasar kepemilikan tanah, sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan.

"Dimana kebijakan reforma agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan,” ujarnya.

PDAM Tirta Kapuas Hulu Pastikan Kualitas Air Ledeng Layak Dikonsumsi Asal Dimasak

Dijelaskan juga, sehubungan dengan pensertifikatan tanah masyarakat melalui kegiatan redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kapuas Hulu dengan alokasi target sebanyak 2.500 bidang.

"Untuk tahap 1 telah selesai dilaksanakan baik inventarisasi, identifikasi serta pengukuran bidangnya di 8 Desa sejumlah 1.468 bidang L, sehingga dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah pada 8 Desa tersebut," ungkapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu, Dicky Zulkarnaen, menyatakan bahwa penataan aset yang dimaksud dalam tema tersebut, nantinya akan diberikan hak untuk menjamin kepastian hukum berupa sertifikat melalui kegiatan redistribusi.

"Jadi selanjutnya penataan akses adalah pemberdayaan akses permodalan melalui sertifikat yang sudah diterima oleh masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat," ungkapnya.

Polres Kapuas Hulu Dukung Ketahanan Pangan Nabati

Dandim 1206 Putussibau, Letkol Inf Nasli, juga menambahkan, dalam momentum kegiatan seperti ini untuk membangun semangat bersinergi, berkolaborasi, dan berkomitmen.

"Ini semua adalah untuk menyukseskan penyelenggaraan reforma agraria secara adil dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu," ungkapnya.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved