Jadwal dan Cara Daftar PPDB SMP Seleksi Jalur Afirmasi SIAP PPDB Online Pontianak

Lihat jadwal dan cara daftar PPDB SMP seleksi jalur afirmasi SIAP PPDB Online Pontianak. Pendaftaran jalur afirmasi dilaksanakan terlebih dahulu sebe

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DOY
Lihat jadwal dan cara daftar PPDB SMP seleksi jalur afirmasi SIAP PPDB Online Pontianak. Pendaftaran jalur afirmasi dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pendaftaran jalur lainnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lihat jadwal dan cara daftar PPDB SMP seleksi jalur afirmasi SIAP PPDB Online Pontianak.

Pendaftaran jalur afirmasi dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pendaftaran jalur lainnya.

Kuota jalur afirmasi 20 persen dari daya tampung sekolah.

Kuota dalam jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 7, diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan/atau calon peserta didik penyandang disabilitas.

Calon peserta didik pada seleksi jalur afirmasi yang dinyatakan tidak lulus dapat mendaftar kembali pada jalur pendaftaran lainnya pada tahap pendaftaran berikutnya.

Dalam hal kuota jalur afirmasi dan/atau kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau kuota jalur prestasi tidak terpenuhi kuotanya maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

Pendaftaran PPDB SMP Negeri dilakukan dengan mekanisme online.

Informasi Pendaftaran secara online pada alamat https://pontianak.siap-ppdb.com.

Berikut Persyaratan Jalur Afirmasi

Persyaratan Umum

1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran, apabila tidak memiliki akta kelahiran maka dibuktikan dengan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik;

2. memiliki ijazah SD/sederajat, Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat; dan

3. Selain memenuhi persyaratan usia dan bukti kelulusan, calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Persyaratan Jalur Afirmasi

1. fotokopi kartu keluarga atau surat keterangan domisili atau surat keterangan berada di panti asuhan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved