Ragam Contoh

Cara Membuat dan Syarat Mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu untuk KIP Kuliah

Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM adalah berkas yang diperlukan pendaftar kuliah yang ingin mendapatkan bantuan berupa Kartu Indonesia Pintar (KI

TribunPontianak.co.id/net/ka
Aplikasi KIP online 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- KIP Kuliah bisa dimanfaatkan untuk pendaftar yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM adalah berkas yang diperlukan pendaftar kuliah yang ingin mendapatkan bantuan berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

SKTM bisa membuktikan bahwa pemiliknya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak mampu. Keuntungan bagi penerima KIP Kuliah sangat beragam, di antaranya bebas biaya kuliah.

Sebenarnya, keuntungan mempunyai SKTM tidak hanya bisa digunakan untuk mendaftar KIP Kuliah untuk studi di kampus saja.

Kamu bisa memperoleh program bantuan dari pemerintah, misalnya bantuan di bidang sosial, bantuan di bidang kesehatan, dan bantuan pendidikan.

CONTOH Undangan Tasyakuran Haji, Wisuda, Selamatan dalam Bahasa Jawa

Keuntungan Menjadi Penerima KIP Kuliah

Dibandingkan pendaftar reguler yang bisa langsung melakukan pendaftaran tanpa harus mengurus berkas, penerima KIP Kuliah bisa memperoleh keuntungan, seperti:

  • Bebas biaya seleksi masuk Perguruan Tinggi, baik seleksi nasional ataupun seleksi dari Perguruan Tinggi
  • Dibebaskan biaya kuliah atau biaya pendidikan (bantuan langsung diberikan pada Perguruan Tinggi)
  • Mendapatkan bantuan biaya hidup yang jumlahnya sudah ditetapkan oleh Puslapdik dalam jangka waktu tertentu (berdasarkan program studi yang dipilih dan jumlah semester yang ditempuh)

Berikut ini adalah contoh SKTM yang digunakan untuk mendaftar KIP Kuliah. Pada SKTM terdapat komponen penting seperti:

Data diri identitas orang tua pendaftar atau wali pendaftar

  1. Identitas siswa sebagai pendaftar yang mengajukan SKTM (minimal berisi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan,
  2. Tempat Tanggal Lahir, jenis kelamin, alamat lengkap. Bisa juga dilengkapi dengan agama, pekerjaan, status perkawinan orang tua, penghasilan rata-rata orang tua setiap bulan, jumlah tanggungan keluarga, dan sebagainya).
  3. Keterangan keperluan SKTM untuk mengajukan beasiswa KIP Kuliah
  4. Tanda tangan dan stempel basah kepala desa atau lurah
  5. Keterangan bahwa pendaftar benar-benar dari keluarga tidak mampu atau keluarga miskin
  6. Tahun pembuatan SKTM (dibuat sama seperti tahun ketika mengajukan KIP Kuliah, misalnya KIP Kuliah 2024 wajib disertai SKTM yang dibuat tahun 2024.

Cara Mendapatkan Beasiswa Program KIP Kuliah 2024, Cek Besaran Uang Saku Setiap Termin Pencairan!

Syarat Mendapatkan SKTM untuk KIP Kuliah

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi KTP dua orang saksi
  4. Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  5. Foto rumah pendaftar tampak depan dan samping (foto berukuran 5R)
  6. Surat pengantar dari RT atau RW (diberikan pada kelurahan)
  7. Syarat lainnya yang diberlakukan masing-masing daerah

Cara Membuat SKTM untuk KIP Kuliah

Ikuti langkah-langkah berikut untuk proses mengajukan SKTM agar kamu tidak kesulitan.

  1. Ajukan rekomendasi SKTM pada petugas yang ditunjuk oleh RT atau RW, seperti pada pihak desa setempat, pihak kelurahan, atau pihak kecamatan.
  2. Membawa berkas-berkas yang sudah disiapkanke bagian Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan atau Kesejahteraan desa atau kelurahan setempat agar proses verifikasi dapat dilakukan
  3. Menunggu proses verifikasi dari Kasi Kesejahteraan Sosial
  4. Pihak lurah, kepala desa, atau camat akan menandatangani SKTM dan menurunkannya pada staff di kelurahan melalui sekretaris atau kepala seksi
  5. Setelah melalui proses pengecekan dari desa atau kelurahan, SKTM akan diterbitkan. Staf akan melakukan registrasi dan memberikan stempel pada SKTM
  6. Proses penerbitan SKTM maksimal satu hingga dua hari kerja
  7. SKTM dapat diambil di tempat yang sudah ditentukan

Persyaratan Penerima KIP Kuliah 2024 Sudah Dibuka, 4 Poin Manfaat Penerima Kartu Indonesia Pintar

Syarat Penerima KIP Kuliah

Setelah kamu mendapatkan SKTM, kamu bisa mengurus dokumen untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah. Berdasarkan data tahun sebelumnya, persyaratan yang perlu dipenuhi calon penerima KIP kuliah antara lain:

  • Pendaftar adalah siswa sekolah menengah (SMA, SMK, atau sederajat) yang lulus tahun 2024 atau dua tahun sebelumnya.
  • Pendaftar mempunyai potensi akademik baik namun kondisi ekonominya terbatas
  • Pendaftar dinyatakan lulus seleksi masuk PTN atau PTS di jurusan yang sudah terakreditasi

Urutan Penerima KIP Kuliah Berdasarkan Prioritasnya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved