Syarat Peserta PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak Tahun 2024 - 2025, Cek pontianak.siap-ppdb.com
Seleksi PPDB SMP Negeri dilaksanakan melalui 4 jalur pendaftaran yakni jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali...
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) untuk siswa SMP Sederajat tahun 2024 - 2025 di Kota Pontianak akan mulai dibuka 28 Juni hingga 2 Juli 2024 mendatang.
Pendaftaran PPDB SMP Negeri dilakukan dengan mekanisme online maupun offline secara terintegrasi.
Pendaftaran secara online dilakukan pada alamat https://pontianak.siap-ppdb.com
Kemudian orang tua atau wali akan diundang ke sekolah untuk verifikasi dan validasi persyaratan secara offline di sekolah berdasarkan informasi yang disampaikan melalui nomor WhatsApp pada saat pendaftaran.
Seleksi PPDB SMP Negeri dilaksanakan melalui 4 jalur pendaftaran yakni jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.
• JADWAL PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak Tahun 2024 - 2025, Informasi Daftar SMP Kota Pontianak
Berikut ini adalah persyaratan Peserta PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak tahun 2024 - 2025:
Persyaratan Umum
Persyaratan calon Peserta Didik Baru kelas 7 (tujuh) pada SMP adalah:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran, apabila tidak memiliki akta kelahiran maka dibuktikan dengan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik;
b. memiliki ijazah SD/sederajat, Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat; dan
c. Selain memenuhi persyaratan usia dan bukti kelulusan, calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
• Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua PPDB SD Negeri Kota Pontianak 2024 2025
Persyaratan Jalur Zonasi
a. fotokopi kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2023;
b. fotokopi kartu keluarga sebelumnya jika kartu keluarga terbaru terbit setelah tanggal 1 Juli 2023
c.nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
d. dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka kartu keluarga terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang
e. fotokopi ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat;
f. pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar;
g. menunjukkan dokumen asli ijazah SD/sederajat (jika sudah diterbitkan), dan kartu keluarga pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;
h. surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik;
i.setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Zonasi PPDB SMP Negeri;
Persyaratan Jalur Afirmasi
a.fotokopi kartu keluarga atau surat keterangan domisili atau surat keterangan berada di panti asuhan;
b.fotokopi ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat;
c.fotokopi bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Kota Pontianak yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Pintar atau bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya dari Dinas Sosial Kota Pontianak;
d.Surat rekomendasi dari UPT Layanan Disabilitas dan Asesmen Center (LDAC) Kota Pontianak bagi calon peserta didik penyandang disabilitas;
e.Pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
f.menunjukkan dokumen asli ijazah SD/sederajat (jika sudah diterbitkan), kartu keluarga/surat keterangan domisili/surat keterangan berada di panti asuhan dan bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Kota Pontianak atau Surat Rekomendasi dari UPT Layanan Disabilitas dan Asesmen Center (LDAC) Kota Pontianak bagi calon peserta didik penyandang disabilitas, pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;
g.Surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik
h.setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Afirmasi PPDB SMP Negeri;
Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
a.fotocopy kartu keluarga;
b.fotokopi ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.
c.fotokopi surat penugasan orangtua calon peserta didik dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan tertanggal paling lama 1 Juli 2023;
d.fotokopi surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik.
e.pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
f.menunjukkan dokumen asli ijazah SD/sederajat (jika sudah diterbitkan), kartu keluarga, surat penugasan orang tua/wali calon peserta didik dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;
g.surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik.
h.setiap calon peserta didik hanya dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali PPDB SMP Negeri.
Persyaratan Jalur Prestasi
a.Fotocopy kartu keluarga;
b.fotokopi ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat;
c.Surat Keterangan Peringkat Nilai Rapor tertinggi I, II, dan III tertinggi di sekolah dari jumlah rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir di sekolah dengan melampirkan fotokopi rapor yang sudah dilegalisir bagi yang memilih jenis seleksi nilai rapor;
d.bukti atas prestasi dari hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik yang diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Lembaga lainnya pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun (sejak 1 Juli 2021 sampai 1 Januari 2024) bagi yang memilih jenis seleksi prestasi akademik dan non-akademik;
e.Pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
f.menunjukkan dokumen asli ijazah SD/sederajat (jika sudah diterbitkan), kartu keluarga dan bukti atas prestasi dari hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota (bagi yang memilih jenis seleksi prestasi akademik dan non-akademik) pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;
g.prestasi akademik dan non akademik yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, mulai tingkat Kabupaten/Kota, provinsi, nasional, dan internasional;
h.lembaga lain yang dimaksud pada huruf (d), yaitu Lembaga Internasional, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berbadan hukum, masih aktif dan terdaftar di Kantor Kesatuan Kebangsaan dan Politik, dan lembaga swasta;
i.surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik;
j. setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Prestasi PPDB SMP Negeri.
Pengajuan pendaftaran dan upload berkas persyaratan PPDB sesuai jalur yang dipilih dilakukan oleh calon peserta didik secara online dengan memilih salah satu loket sekolah yang tersedia
Calon peserta didik melakukan klarifikasi dan verifikasi berkas persyaratan pendaftaran di sekolah secara offline sesuai dengan undangan yang diberikan melalui media WhatsApp, dengan membawa berkas persyaratan asli
Setiap calon peserta didik baru disarankan memperhatikan jarak dari tempat tinggal ke sekolah tujuan
Calon peserta didik yang telah mendapatkan Tanda Bukti Pendaftaran tidak dapat mengubah pilihan jalur PPDB
Semua berkas pesyaratan PPDB yang di upload menjadi milik Panitia PPDB
Pelaksanaan pendaftaran PPDB SMP Negeri tidak dipungut biaya.
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
(*)
Syarat Peserta PPDB
pontianak.siap-ppdb.com
ppdb smp
ppdb kota pontianak
Pendaftaran PPDB SMP
Penerimaan Peserta Didik Baru
masuk SMP
daftar SMP
cara mendaftar ppdb
cara daftar ppdb
Jalur Zonasi
jalur afirmasi
jalur perpindahan tugas orang tua
jalur mutasi
Cara daftar SMP
Informasi Daftar SMP
alur daftar SMP
7 Daftar SMP di Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi Kalimantan Barat 2025 |
![]() |
---|
23 SMP di Nanga Pinoh Melawi 2025, Daftar Lengkap Sekolah Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Daftar SMP dan SMA di Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi 2025 |
![]() |
---|
Daftar SMP dan SMA di Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi Lengkap dengan Alamat |
![]() |
---|
SOAL TES Masuk SMP Mandiri Lengkap Kunci Jawaban Tahun Ajaran 2025, Pembelajaran Soal Latihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.