SYARAT dan Aturan Seleksi Jalur Prestasi PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025
Adapun jalur prestasi diperuntukan bagi calon peserta didik dengan peringkat nilai I, II dan III tertinggi di sekolah dari jumlah rata-rata nilai 5 ..
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) untuk siswa SMP Sederajat tahun 2024 - 2025 di Kota Pontianak jalur prestasi mulai dilaksanakan 28 Juni hingga 2 Juli 2024 mendatang.
Jalur prestasi untuk SMP terbuka bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik atau non akademik.
Tujuan dari jalur prestasi ini adalah untuk membangun iklim kompetisi yang mampu mendorong prestasi peserta didik di sekolah.
Kuota jalur prestasi 15 persen (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
Adapun jalur prestasi diperuntukan bagi calon peserta didik dengan peringkat nilai I, II dan III tertinggi di sekolah dari jumlah rata-rata nilai 5 (lima) semester terakhir; atau calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik juara I, II dan III minimal tingkat kota dengan bukti prestasi yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Pembagian kuota untuk masing-masing jenis seleksi jalur prestasi adalah 5% (lima persen) untuk jenis seleksi nilai rapor dan 10% (sepuluh persen) untuk jenis seleksi prestasi akademik dan non-akademik.
Adapun sama halnya dengan jalur lainnya, pendaftaran PPDB SMP Negeri dilakukan dengan mekanisme online maupun offline secara terintegrasi.
• Syarat Peserta PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak Tahun 2024 - 2025, Cek pontianak.siap-ppdb.com
Pendaftaran secara online dilakukan pada alamat https://pontianak.siap-ppdb.com
Kemudian orang tua atau wali akan diundang ke sekolah untuk verifikasi dan validasi persyaratan secara offline di sekolah berdasarkan informasi yang disampaikan melalui nomor WhatsApp pada saat pendaftaran.
Seperti diketahui, seleksi PPDB SMP Negeri dilaksanakan melalui 4 jalur pendaftaran yakni jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.
Sementara untuk aturan seleksi Jalur prestasi PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak dilansir dari laman https://pontianak.siap-ppdb.com adalah sebagai berikut:
1. Jalur prestasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki peringkat I, II dan III tertinggi nilai rapor 5 (lima) semester terakhir di sekolah atau prestasi akademik dan non akademik;
2. Jumlah peserta didik diterima adalah 15?ri daya tampung sekolah. Dengan pembagian kuota yaitu :
1) Nilai rapor 5 (lima) semester terakhir paling sedikit 5?ri daya tampung sekolah; dan
2) Prestasi akademik dan non akademik dengan menggunakan sertifikat/piagam paling banyak 10?ri daya tampung sekolah.
3. Pemeringkatan PPDB jalur prestasi jenis seleksi nilai rapor diurutkan berdasarkan jumlah rata-rata nilai rapor tertinggi;
4. Pemeringkatan PPDB jalur prestasi jenis seleksi prestasi akademik dan non-akademik diurutkan berdasarkan poin tertinggi dari akumulasi prestasi yang dimiliki berdasarkan perhitungan poin pada tabel di bawah:

5. Juara tingkat internasional sebagai perwakilan negara dibuktikan dengan sertifikat/piagam kejuaran tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau bukti perwakilan negara dari Pemerintah Pusat
6. Juara tingkat nasional sebagai perwakilan provinsi dibuktikan dengan sertifikat/piagam kejuaran tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau bukti perwakilan provinsi dari Pemerintah Daerah Provinsi;
7. Juara tingkat provinsi sebagai perwakilan kabupaten/kota dibuktikan dengan sertifikat/piagam kejuaran tingkat kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan/atau bukti perwakilan kabupaten/kota dari Pemerintah Daerah Kota;
8. Juara tingkat kabupaten/kota sebagai perwakilan kecamatan atau sekolah dibuktikan dengan sertifikat/piagam kejuaran tingkat kecamatan atau sekolah dan/atau bukti perwakilan kecamatan atau sekolah yang dikeluarkan oleh penyelenggara tingkat kecamatan atau sekolah;
9. Jika ada nilai akhir yang sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
10. Jika ditemukan nilai akhir yang sama, maka penerimaan diprioritaskan kepada calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Lantas bagaimana persyaratan PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025 khusus jalur Prestasi?
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
a.Fotocopy kartu keluarga;
b.fotokopi ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat;
c.Surat Keterangan Peringkat Nilai Rapor tertinggi I, II, dan III tertinggi di sekolah dari jumlah rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir di sekolah dengan melampirkan fotokopi rapor yang sudah dilegalisir bagi yang memilih jenis seleksi nilai rapor;
d.bukti atas prestasi dari hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik yang diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Lembaga lainnya pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun (sejak 1 Juli 2021 sampai 1 Januari 2024) bagi yang memilih jenis seleksi prestasi akademik dan non-akademik;
e.Pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
f.menunjukkan dokumen asli ijazah SD/sederajat (jika sudah diterbitkan), kartu keluarga dan bukti atas prestasi dari hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota (bagi yang memilih jenis seleksi prestasi akademik dan non-akademik) pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;
g.prestasi akademik dan non akademik yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, mulai tingkat Kabupaten/Kota, provinsi, nasional, dan internasional;
h.lembaga lain yang dimaksud pada huruf (d), yaitu Lembaga Internasional, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berbadan hukum, masih aktif dan terdaftar di Kantor Kesatuan Kebangsaan dan Politik, dan lembaga swasta;
i.surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik;
j. setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Prestasi PPDB SMP Negeri.
Jadwal pelaksanaan PPDB jalur Zonasi, Perpindahan orang tua, dan Prestasi
1. Pengajuan Pendaftaran dan Upload Berkas Persyaratan PPDB (28 Juni s.d. 2 Juli 2024)
- > Secara Online
2. Klarifikasi dan Verifikasi Berkas Persyaratan PPDB sekaligus penerbitan Tanda Bukti Pendaftaran (1 s.d. 3 Juli 2024)
-> Calon peserta didik baru, akan mendapatkan Undangan melalui media WhatsApp
3. Pengumuman Hasil Seleksi (5 Juli 2024)
-> Diumumkan melalui website resmi
4. Daftar Ulang (8 s.d. 9 Juli 2024, Pukul 08.00 s.d.12.00 WIB)
5. Hari pertama masuk sekolah (15 Juli 2024)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
(*)
Syarat Peserta PPDB SMP
Seleksi Jalur Prestasi PPDB SMP
Jadwal PPDB SMP
PPDB
ppdb kota pontianak
Pendaftaran PPDB SMP
ppdb smp
Penerimaan Peserta Didik Baru
masuk SMP
daftar SMP
cara mendaftar ppdb
cara daftar ppdb
Jalur Zonasi
jalur afirmasi
jalur perpindahan tugas orang tua
jalur mutasi
Informasi Daftar SMP
Cara daftar SMP
alur daftar SMP
7 Daftar SMP di Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi Kalimantan Barat 2025 |
![]() |
---|
23 SMP di Nanga Pinoh Melawi 2025, Daftar Lengkap Sekolah Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Daftar SMP dan SMA di Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi 2025 |
![]() |
---|
Daftar SMP dan SMA di Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi Lengkap dengan Alamat |
![]() |
---|
Tata Cara Daftar Ulang SPMB SMP Kota Pontianak 2025 - 2026, Cek spmb.pontianak.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.