SHALAT Bisa Dijamak dan Diqashar Dalam Islam, Jangan Sampai Salah ! Ini Niat Shalat Jamak-Qashar

Rukhsoh pada Shalat itu adalah mengerjakannya dengan cara menjamak atau menggabungkannya atau dengan mengqashar yaitu meringkas.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid
Shalat Jamak dan Shalat Qashar yang diperbolehkan dalam Islam 

Daftar Sholat Jamak dan Qashar

1. Daftar Sholat Jamak : Dzuhur, Ashar, Magrib dan Isya.

2.  Daftar Sholat Qashar : Dzuhur, Ashar, dan Isya.

3. Daftar Sholat Jamak Qashar : Dzuhur dan Ashar

Ketentuan Sholat Jamak

- Dalam perjalanan jauh bukan untuk tujuan maksiat

- Jarak minimal yang ditempuh dalam perjalanan harus mencapai farsakh atau menurut beberapa pendapat para ulama adalah 64 km, 80 km, atau 94,5 km disebut dua marhalah

- Sholat jamak dilakukan saat sedang dalam perjalanan

- Sholat jamak dilakukan secara muwalat (berurutan). Setelah sholat pertama selesai dilakukan harus segera takbiratul ihram untuk sholat kedua.

Ketentuan Sholat Jamak Qashar

- Dalam perjalanan jauh bukan untuk tujuan maksiat

- Perjalanan sebagai musafir mencapai 3 marhalah lebih sekitar jarak 120 kilometer lebih.

- Sholat jamak qashar dilakukan saat sedang dalam perjalanan

- Sholat jamak qashar dilakukan secara muwalat (berurutan). Setelah sholat pertama selesai dilakukan harus segera takbiratul ihram untuk sholat kedua.

- Kepepet waktu jika tidak di qashar bisa menyebabkan ketinggalakan waktu sholat

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved