Idul Adha

Dukung Larangan Penggunaan Kantong Kresek Untuk Hewan Kurban, Zulfydar : Pindahkan ke Wadah Lain

Ia mengatakan memang imbauan terkait pengurangan penggunaan plastik oleh pemerintah sudah diterbitkan dengan Peraturan Pemerintah tahun 2019.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar saat diwawancarai wartawan, Senin 22 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan surat edaran nomor 30 tahun 2024 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah. 

Edaran tersebut mengajak kepada seluruh panitia Qurban Idul Adha 1445H untuk menggunakan wadah alternatif yang mudah terurai (organik) sebagai wadah daging qurban seperti daun pisang/daun jati, anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang dapat digunakan secara berulang.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar 
mendukung penuh pengurangan penggunaan sampah plastik khususnya di Kota Pontianak.

"Kita mendukung apa yang telah disampaikan oleh BPOM dan di Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pontianak terhadap pengurangan penggunaan plastik kantong plastik dalam rangka pembagian untuk hewan kurban," ujar Zulfydar, Sabtu 15 Juni 2024. 

Baca juga: Panitia Kurban Masjid Raya Mujahidin Siap Ikuti Imbauan Pembagian Daging Kurban Tanpa Plastik

Ia mengatakan panitia dan masyarakat diminta menggunakan kantong yang baik dan bersih atau foodgrade.

Hanya saja kata dia lebaran Idul Adha 2024 sudah didepan mata sehingga panitia kurban mungkin kesulitan memilih wadah yang ramah terhadap lingkungan dan baik untuk kesehatan. 

"Tetapi paling tidak ini menjadi perhatian bersama dalam penggunaan bahan kita bersama menghindari bahan berbahaya, jika terpaksa pun maka segeralah untuk dipindahkan ke tempat lain, kresek sementara saja karena mungkin saja dalam keadaannya seperti ini membelinya barangnya mungkin cukup sulit," ujarnya. 

Ia mengatakan memang imbauan terkait pengurangan penggunaan plastik oleh pemerintah sudah diterbitkan dengan Peraturan Pemerintah tahun 2019.

Setelah di terbitkan kata Zulfydar termasuk badan menyatakan bahwa bisa jadi plastik kresek dan plastik daur ulang mengandung bahan kimia berbahaya dan lain-lain. 

"kita menyarankan supaya masyarakat setelah menerima hewan pembagian dengan plastik, misalnya di mangkok atau lainnya untuk disimpan dalam rangka kekuatan daging hewan kurban yang dibagikan ke masyarakat. Saya dalam kesempatan jnj mengucapkan selamat hari raya Idul Adha mohon maaf lahir dan batin, Selamat hari raya haji untuk kita semua umat Islam di seluruh dunia," ujarnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved