Info Stimulus
DAFTAR Sekarang! Menkes Kini Gratiskan Pengurusan STR Nakes dan Tenaga Medis
Didalamnya Pemenkes itu mengatur kebijakan baru mengenai pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan (Nakes).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira datang dari Kementerian Kesehatan untuk para profesi Nakes dan Dokter.
Kini pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) tidak dipungut biaya alias gratis.
Hal itu secara resmi diumumkan oleh Kementerian Kesehatan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2024.
Didalamnya Pemenkes itu mengatur kebijakan baru mengenai pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan (Nakes).
• PJ Sekda Kalbar Berikan Penjelasan Terkait TPP Nakes di Rumah Sakit Dibawah Pemprov Kalbar
Dalam beleid itu, diatur bahwa pengurusan STR tidak dipungut biaya.
Dokumen tersebut juga akan berlaku seumur hidup, tanpa perlu diperpanjang setiap 5 tahun.
“Biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp 0 atau tanpa dipungut biaya dan berlaku seumur hidup,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Jumat 14 Juni 2024.
Menurut Budi, kebijakan ini hanya berlaku untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya telah memiliki STR, dan telah habis masa berlakunya.
Selain itu, ketentuan baru ini juga berlaku untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan lulusan luar negeri, yang telah melaksanakan adaptasi.
Tenaga medis yang dimaksud adalah dokter atau dokter gigi, dan juga dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. Sedangkan untuk tenaga kesehatan adalah perawat hingga apoteker.
• Fokus Beri Perhatian Insentif Nakes di Daerah 3T, Ganjar-Mahfud Perjuangkan Kesejahteraan Nakes
“Aturan ini untuk memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah,
"sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan, tanpa harus terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit,” kata Budi.
Meski begitu, Budi menegaskan bahwa pembebasan biaya pengurusan dokumen tersebut tidak berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang baru pertama kali mengurus STR.
Pengecualian juga berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan lulusan luar negeri yang baru akan melaksanakan adaptasi, serta dokter dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA).
“Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif sesuai dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” pungkas Budi.
Simak Link Daftar Urus STR Nakes di sini
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| Terbaru! Jadwal Bansos PKH dan BPNT Resmi Cair Mulai Besok Senin 13 April 2026 Cek Daftar Penerima |
|
|---|
| Terbaru, Cara Pengajuan Insentif Pajak bagi Pelaku Usaha UMKM di Tahun 2026 Lengkap Jenis-jenisnya |
|
|---|
| Daftar Perumahan yang Dapat Insentif Pajak 100 Persen dari Pemerintah 2026 Lengkap Cek Syaratnya |
|
|---|
| Catat! Jadwal Pencairan Semua Jenis Bansos April 2026 Lengkap Nominal dan Link Penerima Bantuan |
|
|---|
| Resmi Cair! Bansos THR Idul Fitri 2026 Terbaru Lengkap Nominal, Jenis Bantuan dan Kelompok Penerima |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Cek-Cara-Daftar-STR-Bagi-Tenaga-sdf-sd.jpg)