Info Stimulus

DAFTAR Sekarang! Menkes Kini Gratiskan Pengurusan STR Nakes dan Tenaga Medis

Didalamnya Pemenkes itu mengatur kebijakan baru mengenai pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan (Nakes).

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Tangkapan Layar
Cek Cara Daftar STR Bagi Tenaga Medis dan Tenaga kesehatan. Berdasarkan Informasi Kemenkes kini gratiskan pengurusan STR bagi Nakes di Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira datang dari Kementerian Kesehatan untuk para profesi Nakes dan Dokter.

Kini pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) tidak dipungut biaya alias gratis.

Hal itu secara resmi diumumkan oleh Kementerian Kesehatan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2024.

Didalamnya Pemenkes itu mengatur kebijakan baru mengenai pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan (Nakes).

PJ Sekda Kalbar Berikan Penjelasan Terkait TPP Nakes di Rumah Sakit Dibawah Pemprov Kalbar

Dalam beleid itu, diatur bahwa pengurusan STR tidak dipungut biaya.

Dokumen tersebut juga akan berlaku seumur hidup, tanpa perlu diperpanjang setiap 5 tahun.

“Biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp 0 atau tanpa dipungut biaya dan berlaku seumur hidup,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Jumat 14 Juni 2024.

Menurut Budi, kebijakan ini hanya berlaku untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya telah memiliki STR, dan telah habis masa berlakunya.

Selain itu, ketentuan baru ini juga berlaku untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan lulusan luar negeri, yang telah melaksanakan adaptasi.

Tenaga medis yang dimaksud adalah dokter atau dokter gigi, dan juga dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. Sedangkan untuk tenaga kesehatan adalah perawat hingga apoteker.

Fokus Beri Perhatian Insentif Nakes di Daerah 3T, Ganjar-Mahfud Perjuangkan Kesejahteraan Nakes

“Aturan ini untuk memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah,

"sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan, tanpa harus terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit,” kata Budi.

Meski begitu, Budi menegaskan bahwa pembebasan biaya pengurusan dokumen tersebut tidak berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang baru pertama kali mengurus STR.

Pengecualian juga berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan lulusan luar negeri yang baru akan melaksanakan adaptasi, serta dokter dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA).

“Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif sesuai dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” pungkas Budi.

Simak Link Daftar Urus STR Nakes di sini

Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved