Idul Adha

KELOMPOK Masyarakat Penerima Daging Kurban pada Idul Adha 1445 Hijriah

Waktu penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari Idul Adha hingga tiga hari setelah Idul Adha. Setelah disembelih, daging kurban itu dibagikan

Editor: Hamdan Darsani
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Simak Kelompok yang boleh menerima daging kurban pada saat Idul Adha 1445 Hijriah. 

TRIBUNNEWS.COM - Menyembelih hewan kurban saat bulan Dzulhijjah merupakan sunnah.

Berdasarkan keputusan sidang isbat Kemenag RI bahwa Idul Adha 1445 Hijriah jatuh pada Senin 17 Juni 2024.

Waktu penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari Idul Adha hingga tiga hari setelah Idul Adha.

Setelah disembelih, daging kurban itu dibagikan kepada masyarakat.

Siapa sajakah yang berhak menerima daging kurban?

LARANGAN Bagi orang Berkuban Saat Masuk Bulan Dzulhijjah 1445 H, Bisa Berpangaruh pada Pahala?

Ada sejumlah kelompok yang berhak menerima daging kurban, yakni:

Shohibul Kurban

Shohibul kurban merupakan orang yang berkurban.

Shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.

Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

JAM Buka Puasa 7 Dzulhijjah atau 14 Juni 2024 Amalan Sunnah Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

Fakir miskin

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan, termasuk fakir miskin.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved