PNS di Kalbar Bakal Disanksi Ini Jika Kedapatan Main Judi Online

Harisson juga menekankan jangan sampai ada ASN di Lingkungan Pemprov Kalbar, yang berani-berani untuk bermain judi online.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Dok. Kompas.com
Ilustrasi judi online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson menegaskan tak segan-segan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan main judi online.

Harisson mengatakan bahwa, sanksi yang diberikan mengenai disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Harisson juga menekankan jangan sampai ada ASN di Lingkungan Pemprov Kalbar, yang berani-berani untuk bermain judi online.

“Saya tekankan jangan pernah ada ASN di Kalbar, yang bermain judi online. Karena itu akan merugikan diri sendiri,” ujar Harisson di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa 11 Juni 2024.

Pj Gubernur Kalbar Ingatkan PNS Jangan Sampai Terjerat Judi Online

Harisson juga meminta, agar seluruh Kepala Daerah di Provinsi Kalbar untuk memberikan imbauan serupa, untuk mengantisipasi maraknya kasus judi online saat ini. 

Harisson berharap, kasus yang terjadi di luar sana mengenai judi online tak ditemukan dilingkungan kerja di Pemerintahan di Kalbar

Begitupun dengan masyarakat luas, dikatakan Harisson jangan pernah tergiur untuk mencoba judi online.

Di luar sana, kata Harisson sudah banyak menjadi contoh dampak dari apabila bermain judi online.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved