Idul Adha

HUKUM Kurban Sapi untuk Satu Orang dan Berkurban Kambing Diniatkan Berkurban Sekeluarga?

Dalam kitab fiqih disebutkan jika satu ekor sapi atau unta boleh digunakan kurban untuk tujuh orang. Seekor sapi tidak boleh diniatkan kurban lebih

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Endro
Bagaimana Hukum Orang Berkurban Sapi untuk sendirian dan Seekor kambing untuk Satu Keluarga? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban.

Banyak masyarakat di Indonesia biasanya berkurban dengan seekor sapi untuk 7 orang.

Lalu bagaimana jika seorang yang berkurban dengan sapi untuk satu orang. 

Dalam kitab fiqih disebutkan jika satu ekor sapi atau unta boleh digunakan kurban untuk tujuh orang.

Seekor sapi tidak boleh diniatkan kurban lebih dari tujuh orang, akan tetapi jika kurang dari tujuh, maka hukumnya tetap sah.

Bacaan Niat Berkurban pada Idul Adha 1445 Hijriah Lengkap Bacaan Doa Menyembeli Hewan Kurban

Sebab tujuh orang merupakan batas maksimal saat berkurban dengan unta atau sapi.

Hal itu didasarkan berdasarkan pada hadis riwayat Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah, dia mengatakan sebagai berikut :

Kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah SAW. pada tahun Hudaibiyah dengan seekor unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang." 

"Rasulullah SAW memerintahkan kami patungan pada seekor unta dan sapi. Setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor".

Oleh sebab itu, jika seseorang berkurban dengan satu ekor sapi yang ditujukan hanya untuk dirinya sendiri, maka hukumnya tetap sah.

Berkurban hanya satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga tentunya memang diperbolehkan.

Namun, beberapa ulama memberikan batasan tertentu.

Beberapa ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga: tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.

Pengertian dan Contoh Kiamat Kubra dan Sugra, Materi Pendidikan Agama Islam/PAI

Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki. Sebagaimana yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu kitab Madzhab Maliki-(4:364).

Oleh karena itu, meskipun jumlah keluarganya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, Pahalanya pun dapat mencakup seluruh anggota keluarga.

Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,

Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).

Diriwayatkan ada seseorang yang bertanya pada Al Lajnah Ad Daimah bahwa ada satu keluarga terdiri dari 22 anggota yang tinggal dalam satu rumah dan hidup dari satu orang yang memberi nafkah.

Saat Idul Kurban, keluarga tersebut berencana melaksanakan kurban dengan satu ekor kambing.

Lantas, apakah kurban satu ekor kambing dianggap sah, atau mereka harus mengurbankan dua ekor kambing atau lebih?

Para ulama Al Lajnah Ad Daimah pun menjawab:

Jika anggota keluarga banyak dan tinggal dalam satu rumah, maka hukum berqurban atas nama keluarga tetap diperbolehkan.

Namun, lebih afdol jika keluarga tersebut berqurban lebih dari satu hewan.

Jadi selama keluarga tersebut tinggal bersama dalam satu rumah, masih saudara, dan ditanggung nafkahnya oleh satu kepala keluarga, maka anggota keluarga tersebut juga mendapat pahala setara dengan kurban satu ekor kambing.

Syarat Hewan Kurban

- Umumnya di Indonesia hewan yang bisa dikurbankan adalah Kambing, Sapi hingga Kerbau.

- Usia satu tahun dan telah masuk tahun kedua.

- Hewan sehat dan tidak cacat apapun.

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

- Gunakan pisau tajam dan bersih.

- Memakai pakaian yang bersih dan alat pelindung diri.

- Hewan direbahkan pada posisi bagian kiri disunahkan menghadap kiblat.

- Kaki diikat.

- Wajib membaca doa sebelum penyembelihan.

-  Sembeli pada bagian leher di belakang jakun.

- Memotong tiga saluran (saluran pernafasan, makanan, pembuluh darah) dengan satu kali sayatan tanpa mengangkat pisau. (*)

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses diGoogle News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved