Idul Adha

HUKUM Kurban Sapi untuk Satu Orang dan Berkurban Kambing Diniatkan Berkurban Sekeluarga?

Dalam kitab fiqih disebutkan jika satu ekor sapi atau unta boleh digunakan kurban untuk tujuh orang. Seekor sapi tidak boleh diniatkan kurban lebih

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Endro
Bagaimana Hukum Orang Berkurban Sapi untuk sendirian dan Seekor kambing untuk Satu Keluarga? 

Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,

Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).

Diriwayatkan ada seseorang yang bertanya pada Al Lajnah Ad Daimah bahwa ada satu keluarga terdiri dari 22 anggota yang tinggal dalam satu rumah dan hidup dari satu orang yang memberi nafkah.

Saat Idul Kurban, keluarga tersebut berencana melaksanakan kurban dengan satu ekor kambing.

Lantas, apakah kurban satu ekor kambing dianggap sah, atau mereka harus mengurbankan dua ekor kambing atau lebih?

Para ulama Al Lajnah Ad Daimah pun menjawab:

Jika anggota keluarga banyak dan tinggal dalam satu rumah, maka hukum berqurban atas nama keluarga tetap diperbolehkan.

Namun, lebih afdol jika keluarga tersebut berqurban lebih dari satu hewan.

Jadi selama keluarga tersebut tinggal bersama dalam satu rumah, masih saudara, dan ditanggung nafkahnya oleh satu kepala keluarga, maka anggota keluarga tersebut juga mendapat pahala setara dengan kurban satu ekor kambing.

Syarat Hewan Kurban

- Umumnya di Indonesia hewan yang bisa dikurbankan adalah Kambing, Sapi hingga Kerbau.

- Usia satu tahun dan telah masuk tahun kedua.

- Hewan sehat dan tidak cacat apapun.

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

- Gunakan pisau tajam dan bersih.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved