Idul Adha

BERKURBAN Sapi Kambing Betina atau Jantan Mana Paling Utama Disembelih Saat Idul Adha 1445 Hijriah

Apakah hukum menjadikan kambing atau sapi berjenis kelamin betina sebagai hewan kurban ? Mana yang lebih utama?

Editor: Hamdan Darsani
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Mana yang lebih utama menjadikan hewan kurban sapi dan kambing jantan atau betina saat Idul Adha 1445 Hijriah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah sebentar lagi tiba.

Berdasarkan keputusan Kemenag RI Idul Adha 1445 Hijriah akan jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Selain menunaikan Shalat Ied, berkurban binatang ternak adalah amalan sunnah yang dianjurkan.

Binatang ternak yang paling ramai dijadikan hewan kurban adalah kambing dan sapi.

Apakah hukum menjadikan kambing atau sapi berjenis kelamin betina sebagai hewan kurban ?

BACAAN Niat Kurban Sendiri dan Sekeluarga 7 Orang, Amalan Sunnah di Bulan Dzulhijjah 1445 Hijriah

Menurut kesepakatan para alim fikih, hewan yang berjenis kelamin jantan maupun betina, boleh (bisa) dijadikan hewan kurban.

Meskipun hewan yang jantan, banyak lompat-lompatnya.

Dan hewan betinanya sering melahirkan.

Berdasarkan keterangan ulama berkurban dengan hewan jantan dan betina hukumnya diperbolehkan.

Lantas mana yang lebih diutamakan binatang betina atau jantan?

Hewan yang berjenis kelamin jantan dan betina sah untuk dijadikan hewan kurban, dan para ulama’ telah konsensus mengenai hal ini.

Hanya saja ulama’ berbeda pendapat mengenai keutamaannya, yakni baiknya hewan jantan atau betina.

Menurut qaul sahih, sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Al-Syafii dalam imla’ (suatu kitab yang didiktekan beliau kepada Imam Al-Buwaithi),

bahwa hewan jantan lebih utama untuk dijadikan hewan kurban. Pendapat ini juga dipedomani oleh banyak ulama’.

HUKUM Dilarang Potong Kuku dan Rambut Bagi Orang Berkurban 10 Hari Jelang Idul Adha, Haram atau Sah?

Namun Imam Al-Syafii memiliki pendapat (nash) yang beda, di mana beliau menyatakan bahwasanya hewan betina lebih utama untuk dikurbankan.

Pendapat ini ditakwil oleh ashabnya Imam Syafii, bahwasanya ini tidak bermaksud untuk mengutanajan perempuan dalam konteks kurban.

Melainkan yang dimaksudkan adalah dalam konteks berburu, jika ia hendak mengkonversikannya dengan uang, guna memberikan makanan (Dam Haji).

Mereka berpendapat, hewan betina lebih banyak.

Sebagian lain berpandangan bahwasanya yang dimaksudkan dalam pendapat kedua adalah ketika hewan betinanya tidak mengandung,

maka yang demikian lebih utama daripada jantan yang banyak lompat-lompatnya.

Namun jika ada hewan jantan yang tidak banyak lompat, dan hewan betina yang tidak mengandung, tentunya hewan jantan lah yang utama.

Demikianlah penjelasan mengenai lebih utamanya hewan yang dikurbankan, memandang adanya khilaf, maka sebaiknya memilih hewan yang memang berisi saja.

Karena spirit kurban adalah untuk bersedekah, jika hewannya banyak dagingnya, tentunya aman banyak orang juga yang mendapat bagian. (*)

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses diGoogle News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved