Idul Adha

HUKUM Dilarang Potong Kuku dan Rambut Bagi Orang Berkurban 10 Hari Jelang Idul Adha, Haram atau Sah?

Hukum dilarang potong kuku dan rambut bagi orang yang menunaikan ibadah kurban Idul Adha apakah tetap sah dan dapat pahala.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
HUKUM Dilarang Potong Kuku dan Rambut Bagi Orang Berkurban Idul Adha, Tetap Sah dan Dapat Pahala?. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut hukum dilarang potong kuku dan rambut bagi orang yang menunaikan ibadah kurban Idul Adha apakah tetap sah dan dapat pahala.

Sebentar lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah yang jatuh pada Senin 17 Juni 2024.

Sebelum Idul Adha, biasanya juga identik dengan sebutan Lebaran Haji atau ibadah kurban.

Nah bagi umat Islam yang berkurban, dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut sebelum penyembelihan.

Untuk diketahui, Idul Adha dirayakan dengan menyembelih hewan kurban, baik berupa kambing maupun sapi atau kerbau.

DAFTAR Harga Sapi dan Kambing Terbaru 2024 untuk Kurban Idul Adha di Seluruh Wilayah Indonesia

Ibadah kurban merupakan bentuk pengungkapan rasa syukur kepada Allah atas berkah dan nikmat yang diberikan.

Selain itu, ibadah kurban juga ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meneladani Nabi Ibrahim.

Lantas, kapan orang berkurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut?

Anjuran tidak memotong kuku bagi orang berkurban

Hal itu dijelaskan oleh Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Syakir Jamaluddin.

Ia mengatakan, anjuran tidak memotong kuku saat Idul Adha ini memiliki dua pendapat.

Pendapat pertama menyatakan, anjuran ini ditujukan untuk orang berkurban.

Sedangkan pendapat kedua ditujukan untuk hewan yang kurban.

"Ada yang memahami larangan potong rambut dan kuku pada shohibul qurban dan ada yang pada hewan qurbannya.

Dua-duanya punya landasan yang kuat dan penjelasan yang logis," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (9/6/2024).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved