Berita Viral
SAH! Alasan Tarif Listrik Akan Naik Selepas Juni 2024
Berikut alasan penyesuaian tarif dasar listrik (tarif adjustment) berpotensi terjadi setelah Juni 2024 atau kuartal III-2024.
"Besaran subsidi listrik tetap dikendalikan dengan penerapan subsidi tepat sasaran dan pengendalian Biaya Pokok Produksi (BPP) tenaga listrik melalui specific fuel consumption, susut jaringan, penerapan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan Domestic Market Obligation (DMO) batubara," kata Jisman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Senin (3/6).
Jisman menjelaskan, upaya pengendalian subsidi tetap dilakukan di tengah tantangan peningkatan BPP tenaga listrik. Adapun, alokasi subsidi listrik dalam APBN 2024 sebesar Rp 73,24 triliun.
Adapun, untuk tahun 2025 mendatang, Kementerian ESDM mengusulkan besaran subsidi listrik sebesar Rp 83,02 triliun hingga Rp 83,36 triliun dengan target penerima subsidi sebanyak 42,08 juta pelanggan.
Sementara itu, pemerintah berencana untuk melakukan tariff adjustment atau penyesuaian tarif untuk pelanggan listrik non subsidi golongan rumah tangga 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah.
Rencana tersebut sebagai upaya transformasi subsidi dan kompensasi energi untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) yang lebih baik.
Hal ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Adapun dokumen tersebut bakal menjadi dasar belanja pemerintahan baru, Prabowo-Gibran.
"Pelanggan listrik dengan daya 3500 VA ke atas merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini sangat bertentangan dalam dengan prinsip distribusi APBN, sehingga sudah sewajarnya tarif untuk golongan pelanggan ini dapat disesuaikan," tulis dokumen KEM-PPKF, dikutip Selasa (4/6).
Ahli Transisi Energi yang juga Direktur Eksekutif Institute Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menilai persoalan tarif listrik sudah semakin akut dan telah membuat keuangan PLN morat marit.
Persoalannya, kata Fabby, Tarif Tenaga Listrik (TTL) untuk konsumen R1-450 VA, 900 VA (rumah tangga mampu) B1 dan I1 tidak pernah disesuaikan sejak 2004. Padahal kelompok pelanggan ini mengkonsumsi 45 persen listrik PLN.
"Dampaknya adalah subsidi listrik dan kompensasi kepada PLN terus naik, seiring dengan membesarnya kesenjangan antara Biaya Pokok Produksi Listrik dengan tarif listrik yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Fabby kepada KONTAN, Selasa (4/6).
Untuk menekan subsidi, Fabby mengungkapkan bahwa PLN dengan persetujuan pemerintah terus menerus menaikan tarif listrik utuk golongan R1 di atas 2200 VA dan R2 dan R3.
Kelompok pelanggan ini yang harus menanggung kenaikan beban yg tinggi karena pemerintah tidak mau menyesuaikan tarif listrik untuk kelompok pelanggan lain.
"Menurut saya tindakan ini tidak tepat. Kelompok berpendapatan menengah harus menanggung beban yang banyak akibat kebijakan pemerintah (lainnya BPJS, Tapera, dll)," ungkap Fabby.
Menurut Fabby, pemerintah dan DPR harus mau menyesuaikan TTL untuk rumah tangga R1-450 dan 900 VA, B1 dan I1, secara bertahap sehingga dapst menutup pendapatan PLN tanpa perlu menaikan TTL untuk pelanggan >3300 VA.
Opsi lain adalah pemerintah menetapkan block tariff untuk kelompok pelanggan yg disubsidi. Block pertama adalah konsumsi listrik yang dasar (~ k.l. 50 kWh/bln) yang mendapatkan subsidi. Konsumsi listrik sesudahnya dikenakan tarif listrik progresif.
Kisah Unik Pasutri di China Bercerai Karena Ayam 29 Ekor sampai Hakim Pengadilan Turun Tangan |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Ganti Nama di KTP Terbaru Kini Tak Perlu Sidang di Pengadilan |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Penjahit Ditagih Pajak Rp 2,9 Miliar Lengkap Penjelasan Resmi DJP |
![]() |
---|
VIRAL Alasan Pemerintah Blokir Game Roblox di Indonesia |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Mahasiswi UGM Kena Dena Rp 5 Juta karena Lupa Kembalikan Buku ke Perpustakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.