Berita Viral
SAH! Alasan Tarif Listrik Akan Naik Selepas Juni 2024
Berikut alasan penyesuaian tarif dasar listrik (tarif adjustment) berpotensi terjadi setelah Juni 2024 atau kuartal III-2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan tarif dasar berpotensi besar mengalami kenaikan selesap Juni 2024 atau per 1 Juli 2024.
Seperti diketahui, pemerintah mengupdate tarif listrik per triwulan.
Tidak hanya berlaku pada tarif listrik, tapi juga pada harga BBM dan juga harga Gas Elpiji.
Hal itu resmi diungkap oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berikut alasan penyesuaian tarif dasar listrik (tarif adjustment) berpotensi terjadi setelah Juni 2024 atau kuartal III-2024.
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu.
• Resmi Berubah! Tarif Baru Listrik per 1 Juli 2024, Kelompok Warga Dapat Subsidi Listrik Cek Disini
Ia menyatakan, kepastian tarif listrik akan naik atau tidak belum bisa diumumkan sekarang.
"Belum bisa dijawab, tunggu saja itu nanti," ujarnya di Gedung DPR di Jakarta, Senin (3/6).
Jisman menegaskan bahwa tarif dasar listrik dipastikan tidak akan naik hingga Juni 2024, sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo pada Februari 2024.
"Tidak ada kenaikan sebelum bulan Juni," jelas Jisman.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan tidak menaikkan tarif listrik dan tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga Juni 2024.
Direktur Perencanaan Korporat & Pengembangan Bisnis PT PLN (Persero) Hartanto Wibowo menyatakan bahwa PLN akan mengikuti kebijakan dari pemerintah terkait listrik tarif listrik.
"Ya kami mengikuti pemerintah," katanya saat ditemui di acara PT PLN (Persero) dan Harian Kompas, di Jakarta, Selasa (4/6).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan realisasi subsidi listrik hingga April 2024 telah mencapai Rp 23,45 triliun.
Jisman menerangkan, realisasi ini setara 32 persen dari total alokasi subsidi listrik tahun ini yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp 73,24 triliun.
ALASAN AC Nyala 24 Jam Jauh Lebih Hemat Listrik Dibandingkan Jika Sering Hidup Mati |
![]() |
---|
SISA 3 Hari! Ultimatum Menkeu Purbaya Ancam Paksa Pengemplang Pajak Bayar Utang Rp 60 Triliun |
![]() |
---|
ATURAN Baru Ditjen Pajak Resmi Terapkan Insentif Skema Refundable Tax Credit Pengganti Tax Holiday |
![]() |
---|
RESMI Semua PLBN, Bandara dan Pelabuhan Wajib Terapkan Sistem All Indonesia Mulai Oktober 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berlaku Aturan Baru Subsidi Bunga Kredit Program Perumahan 2025 Kini Jadi 5 Persen Per Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.