Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin Minta Pemerintah Batalkan PP Tapera
"Namun, tidak semua masyarakat yang bekerja itu sejahtera. Bagi pekerja mandiri sendiri, tidak selamanya gaji yang mereka terima akan memiliki tetapan
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Anggota Komisi IX DPR RI meminta pemerintah menimbang keputusan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Alif mengatakan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo berpotensi mencekik pekerja mandiri.
Pertimbangan ini merujuk pada kemungkinan hadirnya beban keuangan tambahan yang signifikan bagi para pekerja mandiri. Pada Pasal 15 ayar (5a), dijelaskan bahwa landasan kalkulasi besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditentukan oleh jumlah gaji yang dilaporkan.
Apalagi kata dia dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu ini, pemotongan pendapatan pekerja dapat berdampak pada kemerosotan daya beli dan kualitas hidup yang substansial.
• Inilah Rumah Milik Pekerja yang Dibeli dari Hasil Uang Tabungan KPR Tapera
"Namun, tidak semua masyarakat yang bekerja itu sejahtera. Bagi pekerja mandiri sendiri, tidak selamanya gaji yang mereka terima akan memiliki tetapan yang sama," ujarnya Jumat 7 Juni 2024.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Dapil Kalbar 1, juga mengajak seluruh elit pemerintah untuk mengkaji ulang bahkan membatalkan peraturan tersebut.
"Sebaiknya hilangkan niat pemerintah dalam mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan, batalkan dan kembali fokus buat kebijakan yang mensejahterakan masyarakat," ujarnya.
Alifudin mengatakan walaupun Tapera mampu memfasilitasi kepemilikan rumah, keputusan ini disahkan tanpa melalui pertimbangan terkait kerentanan yang diterima pekerja mandiri.
Dengan beban persyaratan pembayaran minimun hingga risiko pencabutan status kepesertaan sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) dan (3), pekerja mandiri akan diikat oleh pikulan finansial dan administrasi yang eksesif.
"Memang benar, kehadiran Tapera mampu menjadi jembatan untuk memastikan masyarakat memiliki akses kepemilikan rumah di masa yang akan datang. Mereka diwajibkan membayar simpanan, sedangkan kebutuhan harian mereka bisa saja tidak terpenuhi. Tentu keputusan ini mencekik dan bertentangan dengan asas kesejahteraan pekerja," ujar Alifudin. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Cek Bansos Kemensos Go Id 2025 Tahap 3, Pencairan Terakhir Bansos PKH BPNT September 2025 |
![]() |
---|
Antusias Warga Padati Gerakan Pangan Murah di Sekayam, 3 Ton Beras Ludes Terjual |
![]() |
---|
Gunakan Uang Palsu untuk Bayar Hutang, Seorang Pria di Pemangkat Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pedagang Terdampak, Warga Kritik Jalannya Demo di Pontianak |
![]() |
---|
Demo Jadi Bukti Suara Rakyat, Asal Tidak Merusak Fasilitas Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.