Idul Adha

PENJELASAN dan Hukum Niat Kurban untuk Orangtua atau Kerabat yang Sudah Meninggal Dunia, Bolehkah?

Berdasarkan kalender Islam Hijriah yang diterbitkan Kemenag RI, Hari Raya Idul Adha 1445 H tahun ini jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Endro
Bagaimana hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Motong hewan kurban merupakan ibadah yang khas saat Idul Adha.

Berdasarkan kalender Islam Hijriah yang diterbitkan Kemenag RI, Hari Raya Idul Adha 1445 H tahun ini jatuh pada Senin 17 Juni 2024

PP Muhammadiyah menetapkan 1 Dzulhijjah 1445 H jatuh pada Sabtu, 8 Juni 2024 M.

Dengan begitu, Lebaran Idul Adha 2024 atau 10 Dzulhijjah versi Muhammadiyah pun jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.

Sementara itu, Pemerintah baru akan menentukan 10 Dzulhijjah pada Jumat 7 Juni 2024.

TATA Cara dan Bacaan Doa Lengkap saat Memotong Hewan Kurban pada Idul Adha 1445 Hijriah

Hukum berkurban merupakan Sunnah.

Bagaimana hukum bagi seorang anak berkurban untuk orangtua yang telah meninggal.

Terkait hal ini, ada berbagai pendapat yang berbeda.

Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)

Hutang Judi Online, Dua Karyawan Gelapkan Barang Indogrosir Senilai 300 Juta Rupiah

Namun ada pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi.

Alasan pandangan ini adalah bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa.

Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406)

Wallahualam Bissawaf.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved