Kekayaan Pejabat

Segini Harta Kekayaan 4 Kajari di Kalbar yang Baru, Paling Sedikit Capai Rp. 2,4 Miliar

Adapun mereka yang menjadi Kajari baru di Kalbar adalah Aluwi, Anthony Nainggolan, Erni Yusnita dan Dedy Irwan Virantama.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/kejati-kalbar.go.id
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Cek Harta Kekayaan 4 Kajari di Kalbar yang Baru dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan 4 Kepala Kejaksaan Negeri di Kalbar yang baru dalam artikel ini.

Adapun mereka yang menjadi Kajari baru di Kalbar adalah Aluwi, Anthony Nainggolan, Erni Yusnita dan Dedy Irwan Virantama.

Aluwi menggantikan Yulius Sigit Kristanto sebagai Kajari Pontianak.

Anthony Nainggolan menggantikan RA Dhini Ardhani sebagai Kajari Ketapang.

Erni Yusnita menggantikan Aco Rahmadi Jaya sebagai Kajari Sintang.

Lalu terakhir ada Dedy Irwan Virantama menggantikan Anton Rudiyanto sebagai Kajari Sanggau.

Baca juga: 4 Kepala Kejaksaan Negeri di Kalbar Dimutasi, Inilah Sosok Penggantinya

Sebagai penyelenggara negara, keempat Kajari tersebut diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 3 Juni 2024 berikut Harta Kekayaannya keempatnya.

1. Aluwi

Aluwi tercatat cukup rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Terakhir kali dilaporkannya adalah 1 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved