Breaking News

Kekayaan Pejabat

Segini Harta Kekayaan Sri Mulyani Indrawati Menkeu RI Dua Periode yang Jadi Komite BP Tapera

Sebelumnya di era Presiden SBY 2005-2009, wanita kelahiran 26 Agustus 1962 ini juga menjadi Menteri.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Sri Mulyani Indrawati dalam artikel ini.

Sri Mulyani merupakan Menteri Keuangan RI periode 2019-2024.

Sebelumnya di era Presiden SBY 2005-2009, wanita kelahiran 26 Agustus 1962 ini juga menjadi Menteri.

Selain Menteri kini Sri Mulyani juga menjadi satu diantara Anggota Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Ia menjabat Anggota Komite BP Tapera bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Ketanagakerjaan Ida Fauziyah, Friderica Widyasari Dewi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seorang profesional.

Sebagai penyelenggara negara, Sri Mulyani Indrawati pun diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayannya kepada negara.

Baca juga: Harta Kekayaan Basuki Hadimuljono Menteri PUPR yang Juga Komite BP Tapera, Naik Rp 9,9 M Setahun

Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 31 Mei 2024, Sri Mulyani Indrawati tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Terbaru pada 15 Maret 2024 untuk LHKPN periodik 2023.

Berdasarkan LHKPN itu, Sri Mulyani memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 89 Miliar.

Namun jika dikurangi dengan hutang sebesar Rp. 9,5 Miliar, Harta Kekayaan bersihnya adalah Rp. 79,8 Miliar.

Tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved