Segini Daya Tampung PPDB 2024 Kota Pontianak Tingkat SD dan SMP

Ia menambahkan, pelaksanaan PPDB pada SD dilakukan menggunakan tiga jalur penerimaan, dengan jalur zonasi sebesar 75 persen daya tampung.

Dok. Kompas.com
Resmi Berlaku! Aturan Baru PPDB 2024, Sistem Zonasi Diperketat Kini Tak Boleh Lagi Numpang KK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tingkat SD dan SMP sederajat, baik negeri dan swasta se-Kota Pontianak akan dimulai dari 25 Juni hingga 3 Juli 2024.

Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan daya tampung untuk peserta didik baru bagi warga Kota Pontianak sudah sangat cukup bahkan cenderung banyak.

Hal itu dinilai berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Education Management Information System Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak.

Daya tampung kelas 1 SD sederajat sejumlah 13.303 orang, sedangkan calon peserta didik baru kelas 1 SD sederajat berjumlah 11.644 orang.

Adapun daya tampung kelas 7 SMP sederajat sejumlah 13.728, sedangkan calon peserta didik baru kelas 7 SMP sederajat berjumlah 11.977 orang.

“PPDB pada SD dan SMP diprioritaskan bagi warga yang berasal dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, warga yang berada di sekitar sekolah, calon peserta didik yang memiliki prestasi baik akademik dan nonakademik,” kata Ani usai Penandatanganan Komitmen PPDB Objektif, Transparan dan Akuntabel bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pontianak, di Kantor Wali Kota, Rabu 29 Mei 2024.

Aswin Wihdiyanto : PPDB Jadi Pelayanan Publik

Ia menambahkan, pelaksanaan PPDB pada SD dilakukan menggunakan tiga jalur penerimaan, dengan Jalur Zonasi sebesar 75 persen daya tampung, jalur afirmasi sejumlah 20 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali sejumlah 5 persen.

Pemkot Pontianak lewat Disdikbud Kota Pontianak berkomitmen untuk melaksanakan PPDB dengan objektif, transparan dan akuntabel.

Hal itu ditunjukkan dengan penandatanganan komitmen beserta seluruh instansi terkait.

"Jika PPDB pada SMP Negeri dilakukan menggunakan empat jalur penerimaan, Jalur Zonasi 60 persen, 20 persen jalur afirmasi, 5 persen jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan 15 persen jalur prestasi. Sudah tidak ada lagi pembayaran dalam bentuk apapun saat PPDB terlaksana," ujar Ani.

Kadisdikbud Pontianak Sebut Sudah Tetapkan Juknis PPDB Tingkat SD dan SMP

Untuk jenjang SD Negeri, pendaftar PPDB didampingi orang tua atau wali datang ke sekolah terdekat untuk diverifikasi dan didaftarkan secara online oleh panitia.

Sementara untuk jenjang SMP Negeri, pendaftar melakukan pengajuan secara online lewat laman pontianak.siap-ppdb.com, kemudian orang tua atau wali akan diundang ke sekolah untuk verifikasi dan validasi persyaratan.

"Informasi dan proses seleksi dilaksanakan secara realtime dan dapat dilihat secara online. Pelaksanaan PPDB akan diumumkan pada akhir Mei 2024. Terkait pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke sekolah-sekolah," ujar Ani.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved