Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Suharso Pimpinan DPRD Kubu Raya Satu Diantara Kandidat Bupati

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 30 Mei 2024, Suharso tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Suharso. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Suharso dalam artikel ini.

Suharso merupakan pimpinan DPRD Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Ia menjadi Wakil Ketua DPRD pada periode 2019-2024.

Jelang Pilkada 2024 ini, Suharso diketahui maju sebagai satu diantara Kandidat Bupati.

Politisi Partai Golkar ini pun telah mendaftar ke sejumlah partai.

Sebagai wakil rakyat, Suharso diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Friderica Widyasari Dewi Komisioner OJK yang juga Anggota Komite BP Tapera

Pelaporan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 30 Mei 2024, Suharso tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Teranyar adalah 17 Maret 2024 untuk periodik 2023.

Berdasarkan LHKPN itu ia memiliki Harta Kekayaan sebesar Rp. 3 Miliar.

Tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Ia memiliki tujuh aset tak bergerak yang semua di Kubu Raya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved