Aksi Cepat Jatanras Sat Reskrim Tangkap Residivis Narkoba Setelah Mencuri Motor Kurir JNT

anggota Jatanras segera mendatangi rumah keluarga tersangka dan mengamankan tersangka  beserta barang bukti yang telah diambilnya.

Editor: Jamadin
Humas Polres Landak
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik kurir JNT, Rabu 29 Mei 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik kurir JNT, berinisial A kurang dari 24 jam. Tersangka A diketahui berdomisili Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, Rabu 29 Mei 2024.

Kronologis kejadian, pencurian terjadi di Gang Koordinasi, Nomor 13 Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima, personel Jatanras segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian.

Awal mula kejadian berawal ketika sepeda motor milik kurir JNT yang sedang membawa paket milik konsumen diparkirkan dengan kunci melekat di motor tersebut langsung diambil oleh pelaku.

Personel Polsek Matan Hilir Selatan Tangkap Tersangka Kasus Pencurian Rumah Walet

Kanit Jatanras Polres Landak Aipda Ernest Jhon,S.H bersama Anggota Tim unit Jatanras melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dalam pengejaran tersebut, pelaku sempat meninggalkan motor curian di dekat pinggir sungai hutan yang berada di Dusun Selojeng, namun berhasil melarikan diri sambil membawa sebagian paket yang berada di dalam keranjang motor tersebut.

Sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Jatanras mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah keluarganya di Gang Koordinasi, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Tanpa menunggu lama, anggota Jatanras segera mendatangi rumah keluarga tersangka dan mengamankan tersangka  beserta barang bukti yang telah diambilnya.

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim IPTU Raja Toga Paruhum, S.Tr.K, S.I.K menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial A bersama barang bukti hasil pencurian.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dua bulan lalu, sehingga pelaku kembali melakukan tindak kriminal dengan mencuri untuk membeli narkoba jenis shabu." Tutur Kasat Reskrim

Beliau juga berpesan kepada masyarakat, "Apabila merasa kehilangan segera melaporkan ke pihak berwajib, khususnya ke Polres Landak. Hal ini akan mempercepat penanganan dan penangkapan pelaku." Pesan nya

Dengan tertangkapnya pelaku pencurian ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat terhadap kinerja pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Landak.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved